Aplikasi PeduliLindungi akan membantu masyarakat untuk memperoleh informasi tentang area zonasi penyebaran Covid-19. Dengan ditunjukkan warna merah, kuning atau hijau sesuai lokasi yang dipilih. Pengguna aplikasi juga akan mendapat notifikasi atau pemberitahuan jika sedang berada di keramaian.
4. Pemeriksaan Kesehatan
Fungsi aplikasi PeduliLindungi juga sebagai sarana untuk mendapat akses layanan kesehatan. Pengguna bisa menggunakan fitur Teledokter apabila memerlukan bantuan tenaga kesehatan. Misalnya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan mandiri dan juga berkonsultasi terkait kondisi kesehatan yang dialami.
5. Syarat Masuk Mal atau Pusat Perbelanjaan
Baca Juga:Nyebrang Merak-Bakauheni Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib untuk bisa memasuki pusat perbelanjaan atau mal, terutama selama masa PPKM. Pengunjung mal harus memiliki aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scan barcode yang telah disediakan mal.
Simulasi telah diterapkan di berbagai wilayah PPKM Level 4, seperti Surabaya, Jakarta, dan Semarang. Aplikasi PeduliLindungi sudah digunakan sebagai syarat masuk ke mal di beberapa wilayah PPKM Level 3 dan 4 pada periode 23-20 Agustus 2021.
6. Syarat yang Dibawa saat Bepergian
Aplikasi PeduliLindungi, sejak Sabtu (28/8/2021) dijadikan sebagai syarat wajib dalam melakukan perjalanan atau bepergian. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan baik transportasi darat, laut, dan udara. Seluruh penumpang moda transportasi bus, kapal, pesawat terbang, hingga kereta api diwajibkan menyiapkan aplikasi ini.
Penuturan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sabtu (28/8/2021), dalam keterangan resminya menyatakan:
Baca Juga:Minim Pengunjung Lima Mall di Bandung Terancam Dijual, Sekda: Harus Dilihat Dulu
“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik.”
Itulah beberapa fungsi aplikasi PeduliLindungi dalam mengakses berbagai pelayanan publik di masa pandemi, khususnya PPKM. Semoga bermanfaat. [Yulia Kartika Dewi]