SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tercatat sudah tiga kali memarkir mobil dinasnya di tempat yang sedang terjadi masalah.
Terbaru, mobil dinas Toyota Innova putih berpelat nomor AD 1 A itu diparkir di depan SMK Batik 2 Solo Kelurahan Pajang, Laweyan, Solo, pada Sabtu (21/8/2021) petang.
Hal tersebut setelah Gibran mengetahui rencana SMK Batik 2 Solo untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) padahal Solo masih menjalankan PPKM Level 4.
Pemerhati budaya dan budayawan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Tundjung W Sutirto, menilai gaya yang dilakukan Gibran belum pernah ada dalam sejarah. Di satu sisi aksi Gibran bisa dinilai sebagai ide orisinil. Tapi di sisi yang lain bisa dibilang aneh.
Baca Juga:PTM SMK Batik 2 Solo Batal Digelar, Yayasan Akhirnya Minta Maaf ke Gibran
“Sepanjang yang saya ketahui belum pernah ada (pimpinan meninggalkan mobil dinas di tempat konflik-red). Dulu kalau ada daerah sengketa ditinggali bendera kerajaan, misalnya zaman Majapahit,” ujar dia seperti diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com.
Lebih jauh Tundjung menilai apa yang dilakukan Gibran merupakan cara mengekspresikan manajemen ewuh pakewuh atau bentuk samudana seperti ketika banyak bertebaran patung polisi di persimpangan ruas jalan.
Mesk demikian, dirinya menyarankan Gibran berhati-hati dengan bahasa simbol yang sedang dibangun sebagai media berkomunikasi. Sebab diyakini dia lama kelamaan metode yang sama tidak akan efektif.
“Lantas ukuran masalah itu seperti apa sehingga mobdin disimbolkan ditinggal di tempat itu? Bukankah ketika ada jalan rusak itu juga masalah? Kemudian apakah mobdin juga akan ditinggal di situ (jalan rusak)?,” kata dia.
Gibran kali pertama meninggalkan mobil dinasnya di depan Kantor Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, pada Mei lalu. Saat itu, terjadi dugaan pelanggaran pungutan liar yang menyeret nama Lurah Gajahan.
Baca Juga:Mobil Dinas Gibran Parkir di SMK Batik 2 Solo, Kode Gelar Pembelajaran Tatap Muka?
Kali kedua, Gibran menaruh mobil dinas di dekat tempat pemakaman umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, pada Juni 2021. Kala itu, ada kasus dugaan perusakan makam oleh anak-anak siswa rumah belajar di Mojo, Pasar Kliwon, Solo.