Penutupan jalur, menurut dia, memang dititik beratkan pada kawasan bisnis yang berpotensi menjadi tempat kerumunan. Seperti di Solo Baru, Grogol, kawasan kota kabupaten dan juga Kartasura.
Perluasan penyekatan dan penutupan jalur ini untuk mendorong masyarakat patuh pada pengetatan aturan PPKM Darurat sehingga mobilitas bisa dikendalikan.
“Masih dalam rangka menekan penyebaran kasus Corona yang saat ini terus naik,” katanya.
Baca Juga:Ratusan kantor dan Tempat Usaha di Jakarta Langgar PPKM Darurat Jawa-Bali