SuaraSurakarta.id - Seorang pensiunan polisi berpangkat AKBP berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka ysai mengamuk saat terjaring razia PPKM Darurat di kedai makan di Jiwo Kulon, Kecamatan Wedi, Minggu (4/7/2021) pukul 22.15 WIB.
Tak hanya itu, dia juga dijebloskan ke sel tahanan dan terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, warga Kedung Mundu, Tembalang, Semarang juga sudah pernah ditegur tim Satgas PP Covid-19 di Wedi, Minggu (4/7/2021) pukul 17.00 WIB.
DS diketahui mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan masker. Di lokasi ini, DS sempat diperingatkan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.
Baca Juga:Beroperasi di Masa PPKM Darurat, CEO PT Ray White Resmi Ditetapkan Tersangka
Selang beberapa jam, tim Satgas PP Covid-19 Klaten yang dipimpin Bupati Klaten, Sri Mulyani, kembali menggelar patroli penegakan prokes di Wedi, Minggu (4/7/2021) pukul 22.15 WIB.
Kali ini, tim Satgas PP Covid-19 Klaten melihat sebuah kedai makan yang masih buka hingga malam hari. Padahal, kedai makan diwajibkan tutup sejak pukul 20.00 WIB.
Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Klaten No. 443.5/136 dan Instruksikan Bupati Klaten No: 4 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 dalam Kondisi Zona Merah di Kabupaten Klaten.
Saat ditegur tim Satgas PP Covid-19 Klaten, pensiunan polisi itu baru makan. Tak terima ditegur tim Satgas PP Covid-19, DS justru melawan dan memecahkan piring di hadapan petugas. Di waktu itu, DS kembali ditegur oleh Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.
Lantaran dinilai ngeyel tak menaati prokes, tim Satgas PP Covid-19 langsung menindak tegas DS. DS pun dimintai keterangan di Polres Klaten sebelum ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas saat penegakan patroli penegakan prokes.
Baca Juga:Agar Nakes dan Ambulans Tak Terjebak di Titik Penyekatan, Polres Jakbar Buat Jalur Darurat
“Saat akan ditertibkan itu, yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan memecahkan piring. Yang bersangkutan juga tak mau menghentikan aktivitasnya. Padahal di SE bupati sudah jelas disebutkan [warung makan hanya dibuka hingga pukul 20.00 WIB]. Perlu diketahui juga, sore harinya itu juga sudah ditegur kapolres karena tak pakai masker. Lantaran seperti itu, kami lakukan penyidikan dan yang bersangkutan ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan ini memang punya rumah di Wedi [selain di Semarang],” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (7/7/2021).
- 1
- 2