Pensiunan Polisi Ngamuk dan Pecahkan Piring Saat Terjaring Razia PPKM Darurat

Tak hanya itu, dia juga dijebloskan ke sel tahanan dan terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 Juli 2021 | 15:04 WIB
Pensiunan Polisi Ngamuk dan Pecahkan Piring Saat Terjaring Razia PPKM Darurat
Ilustrasi polisi dan mobilnya. (Shutterstock)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, DS langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Klaten. DS dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukun Pidana (KUHP) Subsider Pasal 212 dan 14 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. DS terancam hukuman maksimal satu tahun penjara. Di antara barang bukti yang disita polisi, yakni pecahan piring.

“Kami sudah memintai keterangan delapan saksi dalam hal ini. Selain Kasatpol PP Klaten selaku pelapor, ada juga penjual angkringan, pemilik warung, dan lainnya. Dari keterangan itu sudah cukup. Nantinya, kami juga akan memintai keterangan ke bupati. Saat ini belum terlaksana karena kesibukan beliau,” katanya.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, memberikan lampu hijau ke penyidik di Polres Klaten untuk melanjutkan tahap penyidikan terhadap warga yang tak patuh hukum di tengah PPKM darurat, 3-20 Juli 2021.

“Dengan imbauan saja tak cukup [menangani yang tak patuh hukum]. Lanjutkan yang menyidik, biar jera. Ini sudah dilakukan satu tahun lebih (penegakan prokes),” katanya.

Baca Juga:Beroperasi di Masa PPKM Darurat, CEO PT Ray White Resmi Ditetapkan Tersangka

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Rudi Syafiruddin, mengatakan penegakan hukum terkait pelanggaran prokes telah dimulai di Klaten.

“Sekarang ini sudah ada sanksi hukum, sanksi kurungan. Klaten sudah mulai satu perkara yang dipidanakan,” katanya.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak