SuaraSurakarta.id - Kasus pencabulan seorang paman dengan ponakannya sendiri terjadi Kabupaten Sragen. Gadis remaja itu akhirnya hamil setelah dicabuli sejak kelas VI SD.
Dilansir dari Solopos.com, ada sederet fakta mengejutkan dalam kasus paman cabuli keponakan di Sragen. SP, 40, diketahui tega mencabuli keponakannya, R, 16, sampai hamil sejak korban masih SD.
Selain itu, ternyata SP memiliki kebiasaan yang tidak lazim sebagai seorang bapak. Pria yang ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW itu sering kali melakukan tindakan tak senonoh kepada anaknya, I, 16.
SP kerap merekam video dan mengambil foto anaknya saat mandi. Dia juga sering melakukan onani di dekat anaknya yang sedang tertidur pulas.
Baca Juga:Ngajak Ngamar, Oknum Pegawai BPN Cabuli Bocah Lelaki di Bawah Umur
“Jadi saat anaknya sendiri tengah tidur, SP nekat melakukan onani. Kami perlu melengkapi dengan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Tapi, tersangka mengakui perbuatan itu dilakukan dengan sadar,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (10/6/2021).
Hal-hal aneh itu diduga dilakukan akibat SP terlalu lama ditinggal istri bekerja ke luar negeri. Dia pun diduga kesulitan untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya sampai akhirnya nekat mencabuli keponakannya.
Pencabulan
Rumah SP dan R yang tinggal bersana neneknya memang berhadap-hadapan. Sejak kecil, R sudah berteman dengan anak SP, I.
Keduanya kerap bermain bersama di rumah SP. Saat R bermain di rumah SP, timbul niat jahatnya. SP tega memaksa R melakukan hubungan layaknya suami istri. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan SP di hadapan anaknya sendiri, I.
Baca Juga:Klaster Lamaran di Sragen, Satu Orang Meninggal Usai Bepergian dari Wonogiri
“Saat itu, R masih kelas VI SD. Dia dibekap mulutnya hingga tak bisa teriak,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (4/6/2021).
Total sudah lima kali SP mencabuli R. Terkadang SP menjanjikan imbalan uang Rp50.000 untuk membujuk dan merayu R. Hingga pada usia 16 tahun, kasus paman cabuli keponakan di Sragen itu baru terbongkar setelah R dinyatakan hamil. Saat itu, SP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Polres Sragen.