SuaraSurakarta.id - Aksi tak terpuji terjadi di Kabupaten Sragen. Seorang siswa SMA berinisial R, 16, hamil akibat dicabuli pamannya, SP, 40.
Aksi pencabulan di Sragen tersebut ternyata dilakukan pelaku sejak korban duduk di bangku kelas VI SD.
Dilansir dari Solopos.com, Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, mengatakan pelaku melakukan aksi cabul tersebut sejak korban masih SD. Aksi pencabulan kali terjadi ketika R masih kelas VI SD.
“Korban merupakan anak dari kakak istrinya tersangka. Jadi, tersangka adalah paman dari korban sendiri. Pencabulan itu sudah dimulai sejak R masih Kelas VI SD di sebuah kamar mandi dengan ancaman tertentu,” terang Kapolres Sragen dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga:Tiga Anak Cabuli Lima Teman Sebaya di Kota Tegal, Kak Seto: Peringatan Bagi Kita Semua
Beragam cara dilakukan SP untuk menyetubuhi keponakannya sendiri sejak masih duduk di bangku SD. Pada awalnya, SP memaksa menyetubuhi keponakannya itu dengan cara membekap mulut korban hingga tak bisa berteriak. Tubuh R yang mungil tidak kuasa melawan kekuatan SP yang dibakar nafsu berahi.
Ironisnya, kali pertama aksi pencabulan itu dilakukan SP di hadapan anaknya sendiri, I, yang sebaya dengan korban. Terakhir, aksi tidak terpuji itu dilakukan SP pada Desember 2020 hingga akhirnya R dinyatakan hamil.
Aksi pencabulan yang disertai persetubuhan itu sudah dilakukan SP kepada R sebanyak lima kali. Pada 27 April 2021 lalu, SP sempat hendak melakukan hal serupa kepada R di sebuah area persawahan.
Kasus Terungkap
Kasus siswi dicabuli paman ini baru terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada perutnya. Setelah diperiksakan tim medis, ternyata R hamil empat bulan. Kepada neneknya, R akhirnya buka suara. Ia mengaku telah berkali-kali disetubuhi oleh pamannya sendiri, SP.
Baca Juga:Guru Ngaji di Penjaringan Cabuli Murid Pakai Duit Goceng: Jangan Bilang Siapa-siapa
SP kemudian dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga R. SP mengakui perbuatan bejat itu telah dilakukan berkali-kali.
Atas perbuatannya itu, SP dijerat Pasal 81 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
R diketahui sebagai seorang anak yatim yang tinggal bersama neneknya, P, 59, di sebuah kampung di Kecamatan Sragen. Kebetulan rumah neneknya berdekatan dengan rumah tersangka yang tak lain adalah paman korban sendiri.
Ayah R telah lama meninggal dunia. Sementara ibu kandung siswi yang dicabuli pamannya itu sudah menikah lagi dan tinggal bersama suami barunya di luar Jawa.