Atas perbuatannya itu, SP dijerat Pasal 81 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
R diketahui sebagai seorang anak yatim yang tinggal bersama neneknya, P, 59, di sebuah kampung di Kecamatan Sragen. Kebetulan rumah neneknya berdekatan dengan rumah tersangka yang tak lain adalah paman korban sendiri.
Ayah R telah lama meninggal dunia. Sementara ibu kandung siswi yang dicabuli pamannya itu sudah menikah lagi dan tinggal bersama suami barunya di luar Jawa.
Baca Juga:Tiga Anak Cabuli Lima Teman Sebaya di Kota Tegal, Kak Seto: Peringatan Bagi Kita Semua