Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Solo: Tetap Menjadi Milik Rakyat

Upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan dua lahan milik Pemkot yang masuk dalam wilayah yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 26 Mei 2021 | 10:02 WIB
Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Solo: Tetap Menjadi Milik Rakyat
Polemik Masjid Taman Sriwedari yang berdiri di tanah sengketa jadi tantangan Gibran Rakabuming Raka. [Solopos.com/Nicolous Irawan]

Kuasa Hukum Pemkot itu juga menyampaikan, dalam persidangan, pihaknya mampu membuktikan bahwa keberadaan dua obyek milik Pemkot yakni HP 26 dan HP 46 tidak pernah masuk dalam perkara selama ini. 

"Itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tidak pernah dibatalkan tidak pernah tersangkut dalam perkara apapun. Baik perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, intinya itu," kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan,  HP 26 merupakan lahan bekas Rumah Sakit Jiwa Mangunjayan, yang sebelumnya merupakan lahan HP 8 yakni milik kementerian kesehatan yang sudah ditukar guling. 

Sedangkan HP 46 sebelumnya merupakan lahan HGB 73 atas nama Bank Pasar. Meskipun saat ini Bank Pasar sudah tidak ada, tetapi HGB itu masih tetap atas nama Perusda tersebut. 

Baca Juga:Jelang Mudik Lebaran, Pemkot Solo Siapkan 200 Tempat Tidur untuk Karantina

"Kalau benar-benar dilakukan eksekusi akan merugikan hak Pemkot yang lain. Tidak bisa dieksekusi, semua hak-hak pemkot katut semua," pungkasnya.

Kontributor : Budi Kusumo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini