Pemkot Solo Gelar Karpet Merah untuk Wisatawan, Ini Syaratnya

Pemkot Solo memperbolehkan pelancong berwisata di Kota Solo, selain itu orang yang memiliki kepentingan diperbolehkan masuk ke kota bengawan

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 05 Mei 2021 | 21:05 WIB
Pemkot Solo Gelar Karpet Merah untuk Wisatawan, Ini Syaratnya
Ilustrasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang menjadi salah satu objek wisata di Kota Solo. (solopos)

SuaraSurakarta.id - Meski mudik dilarang, Pemerintah Kota Solo memperbolehkan para pelancong yang ingin berwisata di Kota Bengawan saat momen lebaran. 

Pemkot Solo memberi lampu hijau pendatang yang ingin berwisata. Hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan.

“Rapopo [tidak apa-apa], boleh. Tapi harus lewat skrining itu, SIKM [Surat Izin Keluar/Masuk] itu harus bawa. Hotel-hotel kami minta untuk menerapkan itu [hasil pemeriksaan swab],” kata Sekda Solo, Ahyani dilansir dari Solopos.com,  Rabu (5/5/2021).

Dalam SE No. 067/1309 itu terdapat sejumlah aturan terkait larangan mudik serta syarat-syarat pendatang berwisata di Kota Solo. Beleid legal itu berlaku 4-17 Mei 2021. Ahyani, menyebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pendatang yang ingin berwisata, termasuk

Baca Juga:Pungli Berkedok Zakat di Kota Solo, DPRD: Bentuk Ajakan Gotong Royong

  • Wajib menginap di hotel, losmen, atau guest house.
  • Wisatawan wajib membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau Surat lzin Perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta.
  • Wisatawan juga diminta membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 jam, saat masuk penginapan.

Ahyani yang juga Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Solo itu mengaku bakal meningkatkan pengawasan terhadap objek-objek wisata. Kapasitasnya pun telah diatur agar tak lebih dari 50 persen.

Destinasi diizinkan buka asal tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Salah satunya, acara Syawalan di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

"Syawalan tidak boleh. Wisata yang reguler saja yang boleh," ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut destinasi wisata diizinkan buka dan terbatas, khususnya untuk wilayah Solo. “Taman Balaikambang itu sudah kami atur terbatas,” kata dia.

Ihwal mudik lokal Soloraya, sejauh ini masih diperbolehkan namun tidak dianjurkan guna mengurangi mobilitas. Gibran meminta masyarakat menahan diri agar tak terjadi peningkatan kasus.

Baca Juga:Ramadhan ke-22, Ini Jadwal Buka Puasa di Surakarta dan Sekitarnya

Dalam SE tersebut, peniadaan mudik di wilayah Kota Solo mulai 6-17 Mei dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit,
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
  • Pernikahan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak