Jadi Tersangka, Pria Gondrong yang Pukul Polisi di Solo Ternyata Residivis

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 24 Mei 2021 | 13:27 WIB
Jadi Tersangka, Pria Gondrong yang Pukul Polisi di Solo Ternyata Residivis
Sejumlah petugas dari Poleres Kota Surakarta saat mengamankan seorang warga yang melawan petugas dal operasi Yustisi penegakan disiplin Prokes di Jalan Kiai Mojo Semanggi Pasar Kliwon Solo, Minggu (23/5/2021). (ANTARA/HO Humas Polresta Surakarta)

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Surakarta telah menetapkan H sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap salah satu anggota polisi saat razia yustisi di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Minggu (23/5/2021).

Pelaku tersebut merupakan seorang residivis, dan tersangka pernah terlibat dalam beberapa kasus yang terjadi di Solo

"Tersangka merupakan residivis dari beberapa kasus, salah satunya adalah kasus penyerangan salah satu tempat hiburan di Kota Solo beberapa waktu lalu," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/5/2021). 

Dia memaparkan, pada saat kejadian tiga lapis anggota  berusaha menghentikan laju motor H saat aparat gabungan melakukan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan yustisi karena tak mengenakan masker.

Baca Juga:Persis Solo Dirumorkan akan Segera Meluncur di Bursa Saham

"Jadi ketika ada anggota yang melihat pengendara yang tidak menggunakan masker dan helm, anggota mencoba menghentikan. Dilapis pertama dia berhasil menghindar," paparnya.

"Dilapis kedua juga sama, dia tetap memacu kendaraannya. Sampai dilapis ketiga dia tetap tak mau berhenti sampai spion sepeda motornya mengenai tangan anggota kita, baru dia berhenti," tambah Ade.

Diduga karena tak suka dengan peringatan tersebut, pelaku lantas naik pitam dan memaki anggota serta melakukan pemukulan yang mengenai kepala kiri bagian leher anggota tersebut.

Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, pelaku sendiri dijerat dengan pasal 212 KUHP tentang melakukan perlawanan terhadap anggota yang melakukan tugas secara sah, Jo pasal 351 KUHP tentang ancaman, dan pasal 355 KUHP tentang kekerasan dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun.

"Pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas yang saat itu sedang melaksanakan tugas yang sah," tegasnya.

Baca Juga:Pukul Petugas karena Disetop, Motor Pria Tak Bermasker Tak Dilengkapi Surat

Kontributor : Budi Kusumo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini