Penerobos Penyekatan Prambanan Masih Dibawah Umur, Bagaimana Hukumnya?

Penerobos penyekatan di Prambanan diketahui masih dibawah umur, ia menggunakan mobil VW kuning menrabak Polisi

Budi Arista Romadhoni
Senin, 10 Mei 2021 | 04:55 WIB
Penerobos Penyekatan Prambanan Masih Dibawah Umur, Bagaimana Hukumnya?
Polisi menggiring ABG Klaten pengendara VW warna kuning yang menerobos penyekatan di Pospam Prambanan, Klaten, Sabtu (8/5/2021). (Instagram @energisolo)

Ditangani Satreskrim

Diketahui pengemudi mobil itu adalah seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, warga Klaten Utara. Remaja itu langsung digiring ke Mapolres Klaten dengan tangan terborgol untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ABG terobos penyekatan dan menabrak seorang polisi di Prambanan itu ditangani Satreskrim Polres Klaten. "Iya sudah ditangani Reskrim," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan kepada detikcom, Minggu (9/5/2021).

Kasatreskrim tidak memberi penjelasan lebih lanjut soal proses hukum yang akan dijalani ABG pengemudi mobil VW warna kuning itu. Sedangkan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan akan menjelaskan mengenai kasus ini pada Senin (10/5/2021).

Baca Juga:Mobil Nekat Tancap Gas Saat Diperiksa di Prambanan, Akhirnya Tertangkap

"Besok kami jelaskan," kata Kapolres saat ditemui wartawan di Pospam Prambanan, Minggu (9/5/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini