Pilkades Antarwaktu di Karanganyar, Anak Dikalahkan Bapak, Ini Kisahnya

Pilkades Antarwaktu di Desa Kebak, Kabupaten Karanganyar dimenangkan mantan Kepala Desa Kebak periode sebelumnya

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 13 April 2021 | 10:32 WIB
Pilkades Antarwaktu di Karanganyar, Anak Dikalahkan Bapak, Ini Kisahnya
Perwakilan warga Desa Kebak, Jumantono, Karanganyar, mengikuti proses musyawarah mufakat untuk menentukan kades terpilih, Senin (12/4/2021). [Solopos-Sri Sumi Handayani]

SuaraSurakarta.id - Pemilihan kepala desa (pilkades) antarwaktu terjadi di Desa Kebak, Kecamatan Jumantono, Karanganyar, Senin (12/4/2021). Menariknaya calon Pilkades antarwaktu itu diikuti Bapak dengan Anak. 

Dari pertarungan itu, Pilkades Kebak dimenangkan mantan Kepala Desa Kebak periode sebelumnya, yaitu Suwarno. Sementara anaknya kalah. 

Dilansir dari Solopos.com, Desa Kebak menjadi desa kedua yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa atau pilkades antarwaktu. Sebelumnya, Desa Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso sudah menyelenggarakan pilkades antarwaktu pada Kamis (8/4/2021).

Desa Kebak menyelenggarakan pilkades antarwaktu karena kades terpilih meninggal sebelum masa jabatan berakhir pada tahun 2025.

Baca Juga:Warga Karanganyar Hati-hati, Banjir Masih Mengintai

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, sejumlah pihak sudah menebak hasil pilkades antarwaktu di Desa Kebak. Bahkan, orang-orang tersebut sudah menerka bahwa pilkades akan diselenggarakan melalui musyawarah mufakat.

Penyebabnya, dua calon kades berstatus bapak dan anak. Si bapak, Suwarno, mantan kades periode sebelumnya dan anaknya, Agung Pranoto.

"Dua calon itu sudah sesuai prosedur. Dibuka pendaftaran secara umum dan hanya dua orang itu yang mendaftar sampai hari terakhir pendaftaran," tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar, Agus Heri Bindarto, saat berbincang dengan wartawan di Balai Desa Kebak, Senin (13/4/2021).

Seharusnya, pilkades diikuti 53 orang perwakilan warga. Tetapi hanya 50 orang hadir, sedangkan tiga orang tidak hadir karena izin. Sesuai prosedur pilkades antarwaktu, panitia menawarkan kepada perwakilan warga bagaimana pilkades akan diselenggarakan.

"Ditawarkan apakah musyawarah atau pemungutan suara. Masing-masing perwakilan warga usul. Dari 50 orang itu, 49 orang menginginkan musyawarah dan satu orang pemungutan suara. Hasilnya, Suwarno menang," ujar dia.

Baca Juga:Sebulan Mengeluh Sakit, Pria Solo Meninggal di Kamar Indekos Karanganyar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini