Awas! Ketahuan Bermesraan di Karanganyar Bisa Disanksi Kurungan Penjara

Pemkab Karanganyar akan menindak tegas orang yang ketahuan bermesraan di tempat umum

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 07 April 2021 | 22:10 WIB
Awas! Ketahuan Bermesraan di Karanganyar Bisa Disanksi Kurungan Penjara
Ilustrasi Pemkab Karanganyar akan menerapkan aturan tegas untuk orang yang berbuat mesum di tempat umum. (Unsplash)

SuaraSurakarta.id - Aturan tegas diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Salah satunya orang yang tertangkap basah melakukan bermesraan di tempat umum bisa kena sanksi kurungan selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Dilansir dari Solopos.com, dasar dari peraturan itu adalah Peraturan Daerah (Perda) No 26/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sudah memiliki aturan tersebut sejak 23 Desember 2015.

Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar sudah menerapkan aturan tersebut pada beberapa kasus.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto, menyampaikan ada standard operating procedure (SOP) terkait penerapan aturan itu.

Baca Juga:Kepergok Ena-enak di Hotel, Enam Pasangan Mesum Digelandang Polisi

Termasuk penerapan sanksi denda atau kurungan bagi orang yang ketahuan bermesraan di tempat umum wilayah Karanganyar tersebut.

"Misal perbuatan itu diulangi lagi. Sudah diberi surat peringatan dua atau tiga kali. Mereka juga dibina agar tidak melakukan perbuatan tersebut, tetapi ternyata masih melakukan lagi. Ya tentu kami tingkatkan ke sanksi," kata Joko di Karanganyar Rabu (7/4/2021).

Dari data yang dihimpun, pada Perda No 26/2015 tersebut mengatur 11 hal, yakni tertib lalu lintas, angkutan, dan jalan; tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum. Kemudian tertib sungai, saluran air, dan sumber air; tertib lingkungan dan tempat tinggal.

Surat Pernyataan

Poin lain berkaitan dengan tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib kegiatan usaha dan perizinan, tertib sosial, tertib bangunan, tertib tata ruang, tertib kesehatan, dan tertib peran serta masyarakat.

Baca Juga:Hujan Angin Terjang Kerjo Karanganyar, Bangunan SD dan Rumah Rusak

Joko mencontohkan sejoli yang tertangkap bermesraan di Alun-Alun Karanganyar termasuk melanggar tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum. Sejoli yang bermesraan di tempat umum Karanganyar itu belum kena denda atau sanksi kurungan karena belum ada pengulangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini