Awas! Ketahuan Bermesraan di Karanganyar Bisa Disanksi Kurungan Penjara

Pemkab Karanganyar akan menindak tegas orang yang ketahuan bermesraan di tempat umum

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 07 April 2021 | 22:10 WIB
Awas! Ketahuan Bermesraan di Karanganyar Bisa Disanksi Kurungan Penjara
Ilustrasi Pemkab Karanganyar akan menerapkan aturan tegas untuk orang yang berbuat mesum di tempat umum. (Unsplash)

"Kalau kali pertama tertangkap ya dibina, membuat surat pernyataan agar tidak melakukan lagi. Kalau sudah berkali-kali ya bisa dikategorikan [tindak pidana ringan] tipiring. Bisa kena kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," ujarnya.

Ketentuan pidana tersebut diatur pada Pasal 61 ayat (2). Isinya mengatur pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf j (melakukan perbuatan asusila) dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Kami kan memiliki data. Bisa dicocokkan dan ketahuan sudah melanggar berapa kali. Amanat Perda sudah jelas. Bisa kami buatkan berita acara pemeriksaan [BAP]. Lalu kami serahkan kepada pengadilan [PN Karanganyar] untuk sidang tipiring," jelasnya.

Joko menceritakan Satpol PP Karanganyar sudah menerapkan aturan dengan sanksi denda atau kurungan kepada orang yang bermesraan di tempat umum tersebut.

Baca Juga:Kepergok Ena-enak di Hotel, Enam Pasangan Mesum Digelandang Polisi

Prostitusi

Saat itu, Satpol PP gencar melakukan operasi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi transaksi prostitusi. Berulang kali melaksanakan sidak, kata Joko, Satpol PP menangkap sejumlah orang yang sama.

"Pernah. itu juga kami lakukan pembinaan dulu. Tetapi kok tertangkap lagi dan lagi. Ya sudah kami buatkan BAP lalu sidang di PN Karanganyar. Denda Rp250.000, ada yang Rp500.000. Kalau kena lagi ya bisa lebih dari Rp1 juta," ungkapnya.

Namun demikian, Joko melanjutkan Satpol PP yang harus membayar denda tersebut. Alasannya, terpidana tipiring tidak membawa uang untuk membayar denda.

"Kadang ada yang enggak membawa uang. Ya terpaksa kami yang membayar dan tidak mungkin kami minta ganti [uang]. Ya sudah dilepas. Di hadapan hakim bilang jera, tetapi keluar dari PN ya gimana. Jadi ya ada yang didenda lagi karena berulang kali."

Baca Juga:Hujan Angin Terjang Kerjo Karanganyar, Bangunan SD dan Rumah Rusak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini