SuaraSurakarta.id - Warga asal Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Wahyu Tri Hananto (32) mendadak menjadi miliarder baru.
Hal itu setelah dirinya mendapatkan ganti rugi atas sawah yang miliki ikut terdampak proyek Tol Solo-Jogja. Sawah seluas 2.283 meter persegi itu mendapat ganti rugi Rp 2,5 miliar.
"Itu warisan dari ayah saya. Sawah seluas itu dihargai Rp2,5 miliar. Per meternya senilai kurang lebih Rp1 juta. Uang Rp2,5 miliar itu lumayan besar bagi saya yang bekerja sebagai buruh pabrik garmen. Rencananya, uang itu akan saya belikan sawah lagi. Sisanya, ditabung untuk masa depan dua anak saya," kata Wahyu Tri Hananto, saat ditemui Solopos.com--jaringan Suara.com, di Kantor Desa Mendak, Kecamatan Delanggu, Kamis (18/3/2021).
Meski demikian, warga Dukuh Mendak RT 001/RW 002 itu sebenarnya menginginkan lebih. Semula, dirinya minta UGR hingga Rp 2 juta per meter.
Baca Juga:Viral Aksi Pria di Klaten Acungkan Pedang ke Polisi, Publik: Mirip Zoro!
Namun tim appraisal menilai sawahnya senilai kurang lebih Rp 1 juta per meter. Lantaran Tol Solo Jogja merupakan proyek strategis nasional, dirinya memilih untuk menerima sekaligus menyetujui pembebasan lahan tersebut.
"Nilai segitu kalau dibilang cukup, ya cukup. Tapi namanya manusia. Tapi, apa boleh buat ini kan untuk mendukung program pemerintah," katanya.
Meski sudah mengantongi uang Rp 2,5 miliar, Wahyu Tri Hananto mengaku masih kesulitan mencari sawah pengganti. Selain belum menemukan lokasi yang cocok, harga sawah di Mendak juga sudah tinggi.
"Harga pasaran sawah di sini Rp500 juta per patok. Itu sudah maksimal sebenarnya. Tapi, orang di sini kan tahu kalau saya habis memperoleh uang ganti rugi. Biasanya, yang ingin menjual sawah minta lebih. Saya saat ini masih pikir-pikir juga. Secara lokasi, saya ingin mencari sawah di Mendak," katanya.
Wahyu Tri Hananto menerima pembayaran uang ganti rugi lahan terdampak Tol Solo Jogja di Balai Desa Mendak, Kecamatan Delanggu, Kamis (18/3/2021) pukul 09.30 WIB.
Baca Juga:Mackenzie Scott, Salah Satu Perempuan Tajir dan Dermawan Nikahi Guru
Tahapan pencairan berjalan relatif singkat karena panitia pembebasan lahan hanya mencairkan uang untuk tujuh bidang. Sebanyak lima bidang dimiliki warga Mendak dan dua bidang dimiliki warga Kahuman.