Evaluasi Pilkada, KPU Solo Sentil Pusat Soal Ini

Selesai menyelenggrakan Pilkada Solo 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menyentil KPU pusat berkaitan dengan dukungan jaringan.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 17 Maret 2021 | 21:00 WIB
Evaluasi Pilkada, KPU Solo Sentil Pusat Soal Ini
Rapat evaluasi KPU Solo berkaitan dengan Pilkada 2020. [Suara.com/R Augustino]

SuaraSurakarta.id - Selesai menyelenggrakan Pilkada Solo 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menyentil KPU pusat berkaitan dengan dukungan jaringan.

Ditemui setelah selesai memimpin pembongkaran kotak suara model C di kantor KPU Solo, Rabu (17/3/2021), Ketua KPU Solo mengungkapkan, kestabilan jaringan internet untuk mendukung sistem aplikasi e-Rekap KPU pada pelaksanaan Pilkada 2020 seharusnya tidak sentral secara nasional namun harus dibagi per regional kota/kabupaten. 

"E-Rekap KPU sangat membantu KPU dalam memberikan informasi secara lebih cepat dan transparan serta menjadi bank data dari hasil rekapitulasi pemilihan umum 2020," papar Nurul.

Nurul menjelaskan, aplikasi ini mempunyai fitur yang mampu mempercepat proses rekap berjenjang dimulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK, dan terakhir KPU. 

Baca Juga:Kalah Telak dari Gibran, Tikus Pithi Bidik Kursi Gubernur Jateng!

"Kalau kita lihat proses rekap berjenjang pada Pikada Serentak 2020 kemarin kan berlangsung cepat. Masyarakat langsung bisa melihat serta mengoreksi hasil penghitungan suara," terang Nurul.

Nurul memaparkan, saat ini sistem tersebut sedang diperbaiki berdasrkan koneksi lokal dan belum bisa menyentuh seluruh wilayah Indonesia karena beberapa wilayah masih belum tersedian jalur internet.

"Saat di tingkat Kota kita sudah bisa mengoperasikan sistem ini dengan lancar, namun mengalami kendala saat melakukan rekap di tinggkat PPK," ujar Nurul.

"Kemarin kita sudah membarikan surat rekomendasi ke KPU RI agar jaringan itu tidak tersentral lagi agar mendapat dukungan jaringan internet yang lebih memadai," paparnya.

Sementara itu, selesai menyelenggrakan Pilkada 2020, KPU Solo bakal memutahirkan daftar pemilih. Nurul menegaskas Ada tidak adanya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), KPU tetap wajib melakukan pembaruan data pemilih. 

Baca Juga:Gibran Rakabuming Rajin Kunjungi Tokoh Solo Jelang Pelantikan, Siapa Saja?

"Setiap bulannya kita akan terus memperbarui data pemilih yang akan digunakan untuk Pilkada mendatang," pungkasnya.

Kontributor: R Augustino

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak