SuaraSurakarta.id - Seorang Guru PNS asal Boyolali bernama Panut Nugroho (57) jadi korban penusukan yang dilakukan seorang warga Winong, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Sukamto (56).
Dalam kejadian yang berlangsung 26 Januari lalu, korban mengalami luka tusuk di bagian dada, perut, hingga jempol tangan. Beruntung korban berhasil selamat.
Aksi penusukan itu terjadi saat pelaku akhirnya mendatangi korban di lokasi kerjanya di SD Negeri 2 Candigatak, Kecamatan Cepogo, Boyolali. Penusukan itu dilakukan istri pelaku sering ditelepon korban.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, pelaku mengaku aksi itu dilakukan karena cemburu.
Baca Juga:Bikin Miris, Ini Fakta Dibalik Bocah Kembar yang Dicabuli Sopir Truk Pasir
"Saya tahu karena HP istri saya sudah saya atur untuk melakukan perekaman setiap panggilan. Pernah telpon 10 kali dengan nomor bereda. Terakhir istri saya disuruh ke SD Candi Gatak, tapi di lokasi itu sudah tidak ada orang, hanya mereka berdua.
Sukamto, lama sebelum kejadian, dia sempat mendatangi korban di tempat kerjanya. Tujuannya, untuk memberi peringatan agar korban jangan menghubungi istrinya lagi. Sebab menurutnya, korban sering menghubungi istri pelaku.
Sukamto mengatakan istri pelaku merupakan guru tidak tetap yang dulu sempat bekerja di sekolah yang sanma dengan korban. Namun saat ini keduanya sudah berbeda lokasi kerja.
"Dulu korban sempat SMS ke istri saya, terus saya datangi ke sekolahnya. Hari Senin saya datang tapi dia tidak ada. Kemudian saya berpesan kepada guru setempat kalau mau datang lagi hari berikutnya. Selasa datang, di lokasi sudah ada petugas Polsek dan Koramil. Kemungkinan korban sudah persiapan," kata Sukamto.
Setelah kejadian itu, Sukamto menyebutkan korban sempat membuat perjanjian untuk tidak menghubungi istrinya lagi demi ketentraman keluarga masing-masing. Perjanjian itu disaksikan petugas Polsek dan Koramil Cepogo. Namun Sukamto mengatakan, dua bulan setelah perjanjian itu, korban kembali menghubungi istrinya.
Baca Juga:Warga Boyolali Temukan Mortir Zaman Penjajahan Belanda
Akhirnya pelaku mendatangi lagi korban di tempat kerjanya, tapi tanpa tangan kosong. Sebuah pisau dapur sudah dipersiapkannya.
"Sebenarnya hanya untuk menakut-nakuti saja. Tapi saya tanya tidak mengaku. Dia itu kepala sekolah, kemudian sudah membuat perjanjian, kok dilanggar," jelas pelaku.
Pelaku menusuk korban dengan pisau dapur yang sudah disiapkan. Menurut keterangan Polisi, warga Boyolali itu tusuk si guru PNS sebanyak delapan kali. Tiga tusukan mendarat di lengan korban. Tiga tusukan lagi mengenai dada korban dan sisanya mengenai perut dan jempol kanan korban.
"Menurut keterangan pelaku, korban sering menghubungi istri pelaku hingga membuat pelaku cemburu," kata Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, melalui KBO Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono, Rabu (24/2/2021).
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 353 ayat 1 dengan hukuman paling lama empat tahun subsider pasal 351 ayat 1 dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan dan atau pasal 356 ayat 2 dengan ancaman sepertiga dari pasal 353 ayat 1 dan pasal 351 ayat 1.