Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengrusakan Sebuah Rumah di Gilingan

Satreskrim Polresta Surakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyerangan dan kekerasan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Setia Budi, Solo.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 14 Februari 2021 | 11:28 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengrusakan Sebuah Rumah di Gilingan
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada awak media. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Asri mengaku dirinya saat itu berada di lokasi kejadian melihat langsung pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan kepada cliennya.

"Kejadian pagi dan sore hari. Saya datang sore ternyata masih banyak orang. Video dan bukti foto kami punya," pungkas Asri.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan dan pengrusakan itu diduga akibat sengketa lahan sebuah rumah di Jalan Setia Budi, Kelurahan Gilingan.

Pada kejadian yang berlangsung 19 Agustus itu sempat terjadi keributan sekitar pukul 15.30 WIB oleh dua kelompok yang berseteru di lokasi itu.
 
Sejumlah anggota polisi juga mengamankan di lokasi keributan. Bahkan, Wakapolresta Surakarta yang saat itu dijabat AKBP Andy Rifai juga nampak di lokasi.

Baca Juga:Polresta Surakarta Gelar Rekonstruksi Penyerangan BPR, Ini Faktanya!

REKOMENDASI

News

Terkini