SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan dua penjambret masing-masing Dimas Guntur (24) dan Agung Kurniawan (30) di kawasan Pasar Nusukan, Solo.
Namun, penangkapan itu justru seperti dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, disyukuri kedua pelaku. Pasalnya, keduanya selamat dari amukan warga yang geram dengan perbuatan keduanya yang menjambret seorang perempuan berinisial FC warga Bantul, DIY.
"Ada 50an orang yang menghajar saya, untung ada kepolisian yang mengamankan saya. Kalau tidak ada kepolisian entah jadi apa saya," ungkap Dimas Guntur di Mapolresta Solo pada Selasa (26/1/2021).
Sementara itu, tersangka Agus Kurniawan, mengaku mengonsumsi pil koplo dan minum minuman keras (miras) jenis ciu sebelum beraksi. Ia mengaku semula tidak ada niatan untuk menjambret, namun melihat ada peluang seorang perempuan membawa tas selempang seketika muncul niatan menjambret.
Baca Juga:Dor! 2 Penjambret Ditembak Polisi Gegara Melawan Petugas
“Awalnya cuma mau jalan-jalan saja, tetapi tiba-tiba muncul niatan menjambret. Langsung kami rebut tas korban perempuan, tetapi kami terjatuh,” papar tersangka.
Ia mengaku sudah dua kali masuk penjara pada tahun 2016 dan 2017 lalu dengan perkara yang sama. Setiap beraksi ia membawa sebuah pisau panjang untuk menakuti korban dan menjaga diri jika ada orang yang melawan.
Namun, saat diamuk massa ia tidak sempat mengeluarkan pisau itu.
“Sebelum mengeluarkan pisau sudah dihajar beramai-ramai. Saya tidak tahu jumlah massa, tapi sangat banyak sekali,” imbuh dia.
Sementara Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, mengatakan dua pelaku penjambretan itu juga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor di beberapa lokasi wilayah Soloraya.
Baca Juga:Jambret HP di JPO Jakbar, Kaki Dua Penjambret Diterjang Timah Panas
Saat beraksi di wilayah Nusukan, dua tersangka itu berboncengan sepeda motor lalu memepet korbannya. Saat merampas tas korban, terjadi tarik menarik sebuah tas milik korbannya.
Namun, tersangka terjatuh dan korban pun meminta pertolongan. Teriakan korban memancing para warga yang berada di sekitar Pasar Nusukan.Warga pun lantas menghakimi pelaku tapi kemudian anggota Polresta Solo melintas di lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku membawa senjata tajam untuk menakuti korban. Sebelum beraksi mereka juga menelan pil koplo dan mengonsumsi ciu,” papar Kasatreskrim.
Dua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.