Bawa-bawa Anak, Pencuri Belasan Kali Ini Ditembak Polisi

Pelaku B sendiri saat dimintai keterangan awak media mengaku uang hasil curian digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 19 Januari 2021 | 19:31 WIB
Bawa-bawa Anak, Pencuri Belasan Kali Ini Ditembak Polisi
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/Thedigitalway)

SuaraSurakarta.id - Dua residivis pencurian sepeda motor diamankan Satreskrim Polresta Surakarta. Kaki kiri dan kanan di antara keduanya juga dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas.

Kedua pelaku itu masing-masing berinisial SS alias D (41) warga Tegalgede, Karanganyar. Serta B alias C warga Demakan, Mojolaban, Sukoharjo.

"Dari pengembangan perkara tersangka atas inisial B sudah melakukan 12 kali tindak pidana di antaranya yaitu pasal 365 yang biasa kita sebut dengan jambret," kata Purbo kepada awak media, Selasa (19/1/2021).

Tak hanya itu, Purbo memaparkan tersangka B juga melakukan pencurian sepeda motor dan juga pencurian rumah kosong.

Baca Juga:Heroik! Bocah 10 Tahun Ringkus Jambret HP di Sidoarjo

"Hasil dari pelaku ini dalam pengembangan perkara, juga melakukan di 12 tempat kejadia perkara (TKP). Di mana TKP itu ada di Solo, Jaranganyar, dan Sragen," paparnya.

Sebanyak 12 aksi itu mulai jambret di Pasar Nongko Surakarta, SPBU Teras Boyolali, Simpang Empat Sangkrah Surakarta, kawasan Ring Road Utara Sragen. Kemudian juga menjambret di di daerah Plupuh Sragen, serta depan TPU Bonoloyo.

Lalu pencurian dengan pemberatan di rsebuah rumah di Jaten, Karanganyar. Lantas pencurian sepeda motor di dekat kampus ISI Surakarta, ruko kawasan Prambanan Klaten, Pasar Prambanan Klaten, serta jalan lingkar utara Solo. Sementara satu aksi lagi yakni pencurian handphone di SPBU Mojosongo Solo.

Pelaku B sendiri saat dimintai keterangan awak media mengaku uang hasil curian digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.

Hasil kejahatan itu diakuinya juga untuk diberikan kepada keluarga, terutama anak.

Baca Juga:Bertaruh Nyawa Sendirian, Gelandangan Melahirkan di JPO di Bandar Lampung

"Ya sisanya untuk anak saya yang berumur 8 tahun. Sebelumnya pernah dihukum pada 2016 dalam kasus narkoba," ucapnya sembari tangan diborgol.

Purbo menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak