Kakanwil Kemenkumham DKI Didesak Dicopot Gegara Peredaran Narkoba di Rutan

Beberapa masalah, di antaranya adanya praktik peredaran narkoba di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 Januari 2021 | 21:07 WIB
Kakanwil Kemenkumham DKI Didesak Dicopot Gegara Peredaran Narkoba di Rutan
Ilustrasi penjara (Unsplash.com/Matthew Ansley)

SuaraSurakarta.id - Peredaran narkotika diketahui marak terjadi di rumah tahanan (Rutan) di wilayah DKI Jakarta. 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly mendapatkan desakan dari berbagai pihak untuk segera mencopot Liberty Sitinjak dari jabatannya sebagai Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Pakar kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menjelaskan, akar permasalahan dalam tata kelola manajemen rutan dan lapas sudah mendarah daging.

Kejadian praktik-praktik peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, adanya bilik penjara di Rutan Cipinang untuk transaksi jual beli sabu-sabu atau yang akrab disebut apotek narkoba, hingga peredaran narkoba yang dikendalikan napi penghuni Lapas Cipinang.

Baca Juga:Siap Bantu Yasonna, Wamenkumham Bakal Pelajari Masalah di Kemenkumham

"Perbaikan sistem seperti apa, ya diganti atau dicopot (Kakanwilkumham DKI Jakarta). Ini kan bagian dari reformasi juga," kata Trubus seperti dilansir AyoJakarta.com-jaringan Suara.com, Kamis (21/1/2021).

"Berbagai kejadian itu mencoreng lembaga pemasyarakatan dan sepertinya tidak pernah ada penyelesaian secara tuntas. Kejadian-kejadian tersebut secara sistemik, sehingga sangat mendadak harus dilakukan perbaikan sistem," paparnya.

Koordinator Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (Gepma), Albar menjelaskan, desakan pencopotan Liberty Sitinjak itu dilakukan secara nyata melalui aksi di lapangan. Gepma menggelar aksi di depan Kantor Kemenkumham di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Menurut Albar, mereka datang di Kantor Kemenkumham tersebut untuk menuntut serta mendesak agar Yasonna Laoly sesegera mungkin mencopot Liberty Sitinjak.

Albar menjelaskan alasan Liberty Sitinjak dicopot dikarenakan tidak dapat membenahi tata kelola rutan dan lapas yang berada di wilayah Jakarta.

Baca Juga:DPR Harap Keberadaan Wamenkum HAM Bisa Bantu Yasonna Selesaikan RUU KUHP

"Sejak Februari 2020 berbagai masaah muncul. Ada tujuh poin yang kami nilai Kakanwil Kemenkumham DKI gagal saat menjalankan tugas,” tegas Albar.

Dia menjelaskan beberapa masalah, di antaranya adanya praktik peredaran narkoba di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

Albar menambahkan, beberapa kasus yang terjadi yakni peredaran 8 kilogram sabu-sabu di Rutan Salemba, maraknya bisnis narkotika yang dikendalikan di Rutan Cipinang, penyewaan AC di Rutan Cipinang, dan lemahnya kontrol pengawasan terhadap narapidana.

“Salah satunya pemberian izin narapida narkoba dengan hukuman lebih dari 15 tahun berobat keluar rutan dan menyewa kamar VVIP di rumah sakit selama lebih dari dua bulan, serta membuat pabrik ekstasi di kamar tersebut,” paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini