SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku sudah menerima surat instruksi terkait rencana dan ketentuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB wilayah Soloraya, termasuk Kota Solo.
Surat tersebut ia terima melalui layanan perpesanan Whatsapp pada Rabu (6/1/2021) sore. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menjalankan rencana itu dengan mengaturnya lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Surat Edaran (SE).
SE tersebut antara lain berbunyi larangan menggelar kegiatan apa pun, kecuali penanganan Covid-19. Kegiatan yang dilarang di antaranya musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) dan hajatan.
Rudy, sapaan akrabnya, mengakui ketentuan PSBB bakal berdampak besar, khususnya pada ekonomi Kota Solo. Namun, ia meyakini kebijakan itu wajib mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang kian tinggi.
Baca Juga:PSBB Jawa-Bali, Wali Kota Solo: Kasus Covid-19 Mbledose Tenanan
Rudy mengatakan pemberlakuan PSBB hampir sama seperti jam malam. Restoran, mal, warung kuliner, dan sejenisnya wajib tutup pukul 19.00 WIB. Pemkot Solo sudah punya SE yang mengatur hal tersebut, namun akan lebih ketat lagi.
"Mereka yang kedapatan melanggar ya tidak boleh marah kalau [tempat usaha] kami tutup. Kami hanya menjalankan perintah Presiden, Mendagri, Menko Perekonomian. Jangan sampai nanti Pemkot disalahkan karena melarang wong cilik golek pangan [orang kecil cari makan],” katanya Rudy dilansir dari Solopos.com, Kamis (7/1/2021).
Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan dalam ketentuan PSBB Kota Solo, pasar tradisional tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan karena termasuk 11 sektor yang dapat izin untuk tetap buka.
ASN Keluyuran Kena Sanksi
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang PSBB, terdapat sejumlah sektor yang tetap dapat beroperasi. Sektor itu antara lain yang terkait kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, komunikasi, distribusi, dan logistik.
Baca Juga:Mampukah Gibran Bikin Lompatan Pembangunan Solo di Tengah Pandemi?
“Dulu pernah seperti ini saat awal KLB [kejadian luar biasa]. Solo mudah-mudahan mampu,” imbuhnya.
Selain itu, 75% aparatur sipil negara (ASN) akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), kecuali untuk instansi pelayanan publik, seperti Dinas Kesehatan.
“Nanti kalau ada ASN yang keluyuran saat WFH, akan kena sanksi. Pelayanan publik tetap jalan karena masih ada 25% ASN yang masuk dijadwal untuk pelayanan,” ucapnya.
Pemkot Solo terus mematangkan implementasi dan rencana pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan dan ketentuan PSBB tersebut. Menurut Rudy, masih ada waktu hingga PSBB berlangsung pada 11-25 Januari mendatang.
Ia segera menggelar rapat koordinasi bersama Muspida pada Jumat (8/1/2021).
“Pokoknya kami siap menjalankan perintah Presiden, instruksi Mendagri dan rilis dari Menko Perekonomian [terkait pelaksanaan PSBB],” tutupnya.