PSBB Jawa-Bali, Wali Kota Solo: Kasus Covid-19 Mbledose Tenanan

Rudy tak menampik grafik penyebaran Covid-19 terus meledak di berbagai daerah.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 Januari 2021 | 20:35 WIB
PSBB Jawa-Bali, Wali Kota Solo: Kasus Covid-19 Mbledose Tenanan
Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo seusai berkunjung ke rumah Ma'ruf Amin. (Suara.com/Walda)

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo siap mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekala Jawa-Bali. Kebijakan itu berlangsung selama dua pekan mulai 11 sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang.

Meski belum mendapat informasi resmi berkait PSBB itu, dirinya tak keberatan menjalankan putusan Pemerintah Pusat. Selain Solo Raya, dua wilayah di Jawa Tengah yang bakal menghadapi kebijakan serupa adalah Semarang Raya dan Banyumas Raya.

"Ya kita ikut Pemerintah Pusat. Kalau pusat memutuskan seperti itu pastinya sudah melalui banyak pertimbangan," kata Wali Kota yang akrab disapa Rudy itu, Rabu (6/1/2021).

Rudy tak menampik grafik penyebaran Covid-19 terus meledak di berbagai daerah. Tak terkecuali di kawasan Kota Solo dan sekitarnya.

Baca Juga:DPR Usul PSBB Jawa-Bali Diperluas, Syarat Kategori Pembatasan Ditambah

"Kasusnya Covid-19 ini kan memang mbledose tenanan (betul-betul meledak)," ucapnya.

Politisi PDI Perjuanga itu menambahkan, langkah pertama yang akan diambilnya adalah sesegera mungkin menghubungi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk berkoordinasi terkait keputusan itu.

Sebab hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, apalagi Kota Solo selama ini menjadi kota satelit dimana banyak disangga dari daerah sekitar, khususnya Solo Raya.

"Pengalaman kemarin saat penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Solo saat Maret lalu kan aktivitas masyarakat langsung menurun, apalagi nanti kalau benar-benar PSBB. Makanya kita coba koordinasi dulu dengan Pak Gubernur," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebelum diteruskan ke bupati/wali kota di 35 kabupaten/kota.

Baca Juga:Bersiap! Pemerintah Kembali Terapkan PSBB Ketat di Daerah

"Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telpon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," ujarnya usai memimpin rapat penanganan Covid-19 di Jateng dilansir dari Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini