Hanya di Salatiga, Biaya Rapid Test Antigen Tarifnya Capai Rp1,7 juta

Rapid tes Antigen itu tidak sesui harga normal, Ombudsman meminta Dinas Kesehatan Salatiga memeriksa klinik tersebut

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 07 Januari 2021 | 18:42 WIB
Hanya di Salatiga, Biaya Rapid Test Antigen Tarifnya Capai Rp1,7 juta
Ilustrasi tes swab (Unsplash/UN Covid-19)

SuaraSurakarta.id - Tes cepat antigen umumnya dipatok dengan tarif dari Rp.170 ribu hingga Rp250 ribu. Namun berbeda dengan klinik di Kota Salatiga ini. 

Klinik yang berada di Kota Salatiga itu sedang ramai diperbincangkan lantaran memasang tarif mahal sebesar Rp1,7 juta untuk tarif rapid test antigen.

Hingga akhirnya, Ombudsman meminta Dinas Kesehatan Salatiga memeriksa klinik tersebut. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, terkait permasalah harga untuk rapid test antigen di sebuah klinik Salatiga itu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dinkes Kota Salatiga. 

Baca Juga:Kebangetan, Ada Klinik di Salatiga yang Patok Rapid Antigen Rp 1,7 Juta

"Kita sudah meminta keterangan kepada Dinkes Kota Salatiga," jelasnya kepada Suara.com, Kamis (07/01/2021).

Sampai saat ini, Ombudsman telah meminta Dinkes Kota Salatiga melakukan pemeriksaan secara bertahap sebagai bentuk monitoring dan evaluasi dari Ombudsman. 

"Kita minta klinik tersebut dilakukan pemeriksaan," ucapnya. 

Untuk itu, Siti memberikan waktu kepada Dinkes Kota Salatiga untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Ombudsman paling lambat tanggal 11 Januari 2021. 

"Kita kasih waktu hingga minggu depan untuk pemeriksaan," katanya. 

Baca Juga:Mulai Senin, Masuk Balikpapan Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Antigen

Sebagai bentuk pencegahan maladminstrasi, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah melalui Surat Nomor: B/0006/PC.01.04-14/I/2021 meminta agar Dinas Kesehatan Kota Salatiga memaksimalkan pengawasan tidak hanya pada Klinik dan Laboratorium Klinik. 

"Tak hanya klinik. Namun, juga pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas," imbuhnya. 

Menurutnya, dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, setiap unit penyelenggara wajib memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

"Dinas Kesehatan Kota Salatiga, harus mampu melakukan monitoring dan evaluasi atas hal tersebut.” Tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak