SuaraSurakarta.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekala Jawa-Bali bakal diberlakukan pemerintah pusat. Rencananya, PSBB Jawa-Bali itu berlangsung selama dua pekan mulai 11 sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang.
Sejumlah daerah pun mulai mempersiapkan diri menghadapi kebijakan tersebut. Termasuk wilayah Jawa Tengah dengan angka COVID-19 yang cukup tinggi.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Achmad Lutfi menyatakan telah menyiapkan giat operasi yustisi dan aman nusa untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Operasi tersebut, terdiri dari unit-unit kecil yang didalamnya ada polisi, TNI dan Satpol PP.
" Operasi yang dilakukan minimal satu hari , tiga kali. Jadi pagi bisa, siang bisa, sore bisa. Tergantung, daripada kakerda (Karesteritik Kerawanan Daerah) wilayah masing . Baik polda polres dan polsek semuanya melaksanaan ini, " Kata Kapolda usai pembukaan Latihan Gabungan TNI Polri di Markas Brimob Kompi III Detasemen C Pelopor Polda Jateng, Boyolali, Kamis (07/01/2021).
Baca Juga:Jangan Panik! Tak Semua Daerah di Jawa-Bali Kena PSBB, Ini Daftarnya
Dalam operasi Yustisi ini, maksud dan tujuannya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang 3 M. Disamping itu, membiasakan sekaligus mendidik masyarakat secara perorangan memutus rantai COVID 19.
Selanjutnya, masing masing polres sudah ada satu kompi, dimana satuan tugas kompi ini menindak kelompok maupun kerumunan.
" Contoh misalnya di pasar, contoh misalnya di mall, contoh misalnya kepada masyarakat kita yang belum sadar mengadakan kegiatan yang berpotensi pengumpulan massa, " ujarnya.
Sebagaimana dengan PSBB nanti, Kapolda memastikan tiap polres polres di Jawa Tengah punya inisiatif. Dengan demikian tidak ada wilayah yang tidak tersentuh Polri dan TNI serta satuan tugas lainnya dalam penerapan PSBB.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pembatasan sosial berskala besar(PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak dilakukan pada satu wilayah pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah terkait jumlah COVID-19.
Baca Juga:Pesan Keselamatan Berkendara, Gubernur Jateng Tanda Tangan di Sini
"Kalau di Jateng misalnya Semarang Raya, Solo Raya dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian, khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak," katanya.