Kapok! 144 Motor Berknalpot Brong Disikat Satlantas Polresta Surakarta

Dalam razia-raziasebelumnya Satlantas Polresta Surakarta berhasil mengamankan hampir 500 motor knalpot brong.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 20 Desember 2020 | 05:45 WIB
Kapok! 144 Motor Berknalpot Brong Disikat Satlantas Polresta Surakarta
Satlantas Polresta Surakarta bersama Tim Sparta (Sang Penjaga Surakarta)  merazia knalpot brong di Mapolres II Surakarta, Sabtu (19/12/2020) malam.(Suara.com/Ronald Seger Prabowo)

SuaraSurakarta.id - Satlantas Polresta Surakarta bersama Tim Sparta (Sang Penjaga Surakarta)  merazia knalpot brong di Mapolres II Surakarta, Sabtu (19/12/2020) malam.

Hasilnya, 144 sepeda motor disikat polisi knalpot brong lantaran menggunakan knalpot brong alias knalpot racing yang tidak sesuai ambang batas maksimum kebisingan.

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Afrian Satya Permadi melalui Kanit Turjawali, AKP Yulianto mengatakan pihaknya fokus merazia kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising.

"Razia selalu dilakukan dan kami meminta masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang," kata Yulianto mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai razia.

Baca Juga:Nekat Gelar Pesta Tahun Baru, Polresta Surakarta Bakal Bubarkan Kerumunan

Dalam razia-razia sebelumnya  Satlantas berhasil mengamankan hampir 500 motor knalpot brong.

Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Hal itu meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.

"Semua motor kami tahan. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising," ujar dia.

Baca Juga:Unjuk Rasa Tanpa Ijin dan Bawa Sajam, Puluhan Massa Diamankan Polisi

Sementara Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan banyaknya aduan masyarakat karena terganggu dengan adanya pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

"Tindak tegas terhadap semua ranmor yang menggunakan knalpot brong dan kita kandangkan," tegasnya.

"Kendaraan bermotor yang disita hanya boleh diambil, setelah pelanggar mengganti knalpotnya dengan standart pabrikan, dan harus dilakukan di kantor Satlantas Polresta Surakarta," tambah mantan Kapolres Karanganyar tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini