- Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo beserta tiga personel untuk diperiksa Propam terkait penggeledahan pesantren pada 27 Oktober 2026.
- Penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar tersebut memicu keluhan pesantren karena diduga disertai tindakan intimidasi terhadap santri dan pengasuh.
- Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan dilakukan sebagai pengembangan penyidikan kasus perusakan dan telah mengantongi izin pengadilan.
SuaraSurakarta.id - Polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Polri resmi menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena bersama tiga personel lainnya menyusul munculnya keluhan dari pihak pesantren terkait dugaan tindakan aparat saat penggeledahan pada 27 Oktober 2026.
Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur serta tanggung jawab masing-masing anggota dalam pelaksanaan penggeledahan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pemeriksaan terhadap empat personel tersebut.
"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reskrim, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit PPA," kata Trunoyudo, Senin (2/11/2026).
Menurut Trunoyudo, pemeriksaan dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban para personel atas peristiwa yang dikeluhkan santri dan pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
"Keempat personel tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan terkait pertanggungjawaban atas peristiwa yang dikeluhkan oleh para santri dan pengasuh pondok pesantren," ujarnya.
Dugaan Intimidasi terhadap Santri Jadi Sorotan
Polemik bermula dari penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026. Penggeledahan berlangsung di dua lokasi, yakni Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, serta sebuah lokasi di Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
Pihak pesantren mempersoalkan cara aparat memasuki lingkungan pondok. Mereka mengeluhkan adanya dugaan intimidasi terhadap santriwati dan pengasuh pesantren selama proses penggeledahan.
Peristiwa tersebut memicu kekhawatiran, terutama karena sejumlah penghuni pesantren merupakan anak di bawah umur.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi Babi Tepi Sawah di wilayah Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kepolisian menyebut penggeledahan telah mengantongi penetapan izin dari pengadilan.
Dalam proses penggeledahan di lokasi Sukoharjo, sejumlah perempuan dan anak-anak sempat dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Polisi menyatakan seluruh perempuan dan anak-anak yang dimintai keterangan tersebut telah dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
MilkLife Strikers Lolos ke Final Singa Cup 2026, Tantang Wakil Malaysia
-
Geger Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan!
-
Tunggakan Sewa Manahan Persis Solo, Penegak Hukum Didesak Telusuri Dugaan Pelanggaran
-
Dhaup Ageng Pura Mangkunegaran: Ada Kirab Pengantin hingga Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat
-
Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit