Ronald Seger Prabowo
Senin, 02 November 2026 | 17:24 WIB
Aparat penegak hukum didesak menelusuri dugaan pelanggaran dalam kasus tunggakan sewa Stadion Manahan oleh Persis Solo. [Instagram/manahan.solo]
Baca 10 detik
  • Penasihat Hukum Pasoepati Gempass, BRM Kusumo Putro, mendesak penegak hukum menyelidiki tunggakan sewa Stadion Manahan pada Senin, 2 November 2026.
  • Manajemen Persis Solo tercatat menunggak biaya sewa stadion senilai Rp3,21 miliar yang berlangsung dari tahun 2024 hingga 2026.
  • Kusumo meminta Pemerintah Kota Solo mengevaluasi manajemen klub secara menyeluruh agar tidak merugikan keuangan dan pendapatan daerah.

SuaraSurakarta.id - Aparat penegak hukum didesak menelusuri dugaan pelanggaran dalam kasus tunggakan sewa Stadion Manahan oleh Persis Solo.

Desakan itu datang dari Penasihat Hukum Pasoepati Korwil Pasar Kliwon (Pasoepati Gempass), BRM Dr. Kusumo Putro S.H M.H.

Seperti diketahui, manajemen tim Laskar Sambernyawa menunggak sewa sebanyak Rp3,21 miliar yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026.

"Kami menilai perlu ada penelusuran untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan pendapatan maupun kewajiban pembayaran," kata Kusumo kepada awak media, Senin (2/11/2026).

Kusumo juga mendesak Kejaksaan dan Kepolisian melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ia mengingatkan agar persoalan ini tidak dianggap sepele, mengingat fasilitas yang digunakan merupakan aset milik pemerintah daerah dan penerimaannya berkaitan dengan PAD.

Meski demikian, dugaan adanya penggelapan maupun tindak pidana korupsi yang disampaikan Kusumo perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

"Persoalan ini jangan dianggap sepele. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, harus ditelusuri. Jangan sampai pendapatan daerah yang menjadi hak pemerintah kota justru tidak jelas penyelesaiannya," ujarnya.

Kusumo juga menegaskan bahwa kewajiban pembayaran sewa merupakan urusan antara manajemen Persis sebagai badan usaha dan pemerintah daerah selaku pemilik fasilitas. Karena itu, ia meminta penyelesaian dilakukan secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Persis Solo Mandul di Manahan, De Red FC Pulang Bawa Satu Poin

Ia tidak menginginkan penyelesaian tunggakan justru dibebankan kepada anggaran pemerintah daerah.

"Tanggung jawab pembayaran harus tetap berada pada pihak penyewa sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku," tegas dia.

Evaluasi dari Pemkot

Lebih lanjut, Kusumo meminta Pemkot Solo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Persis Solo dan jajaran pengelola Stadion Manahan.

Menurut Kusumo, tunggakan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Ia mempertanyakan pengelolaan pendapatan klub, termasuk pemasukan dari penjualan tiket pertandingan dan merchandise.

Ia menilai, sebagai klub profesional yang membawa nama besar Kota Solo, Persis seharusnya memiliki tata kelola keuangan dan organisasi yang sehat.

Load More