- Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terjaring operasi tangkap tangan KPK di Jawa Tengah pada Jumat terkait dugaan pemerasan perangkat daerah.
- Pihak KPK membawa Etik Suryani ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih guna menentukan status hukumnya.
- Lembaga antirasuah akan segera memaparkan konstruksi perkara secara lengkap setelah seluruh proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilaksanakan.
SuaraSurakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat kepala daerah di Jawa Tengah. Kali ini, Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tangkap tangan tersebut dilakukan atas dugaan praktik pemerasan yang melibatkan kepala daerah.
"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurut dia, dugaan pemerasan dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Namun, KPK belum merinci bentuk maupun nilai dugaan pemerasan yang sedang didalami penyidik.
Usai diamankan, Etik Suryani sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta sebelum diterbangkan ke Jakarta bersama empat orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menangkap sejumlah kepala daerah, di antaranya Wali Kota Madiun, Bupati Pati, Bupati Pekalongan, Bupati Rejang Lebong, Bupati Cilacap, Bupati Tulungagung, Bupati Muara Enim, Bupati Kuantan Singingi, hingga Bupati Langkat.
Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini kembali menjadi sorotan atas praktik penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintah daerah, khususnya yang menyasar aparatur sipil negara dan perangkat daerah melalui dugaan permintaan setoran atau bentuk pemerasan lainnya. KPK menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.
Baca Juga: Keluh Kesah Perajin Tahu Imbas Dolar, Bahan Baku Terus Naik hingga Takut Mengurangi Ukuran Tahu
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Bertemu Presiden Prabowo, Jokowi Akui Tak Bahas Putusan MK, Tapi Kemenangan Timnas Indoenesia
-
Jokowi Buka Suara Soal Polemik Ijazah Gibran: Setiap Negara Punya Sistem Berbeda!
-
Melihat Batik 'Rona Nusantara' Karya Syarif Abdillah, Siswa SMA Muhammadiyah 6 Surakarta
-
Bawaslu Solo Buka Suara Soal Ijazah Gibran di Pilkada 2020
-
Soal Ijazah Gibran, KPU Solo Tegaskan Sudah Lakukan Verifikasi Secara Faktual