- Polres Klaten mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi melalui praktik pengangkutan dan penimbunan ilegal di wilayah Klaten.
- Tersangka menggunakan kendaraan tangki modifikasi dan mengumpulkan solar dari truk ekspedisi untuk dijual kembali kepada sektor industri.
- Total dua ton solar subsidi disita dan pelaku diancam hukuman enam tahun penjara serta denda puluhan miliar rupiah.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menyebut di kasus kedua itu modus pengumpulan solar subsidi dari sejumlah truk ekspedisi dan kendaraan angkut barang.
Solar diperoleh dari praktik pengurangan isi tangki kendaraan atau yang dikenal dengan istilah “kencing solar”.
“Mendapatkan BBM jenis solar ini dari beberapa truk ekspedisi atau pengangkutan yang lainnya yang melakukan pengurangan kapasitas tangki atau yang sering dikatakan kencing seperti itu. Jadi dikumpulkan lalu dari beberapa kendaraan truk dikumpulkan jadi satu dan dilakukan penimbunan untuk dilakukan pendistribusian," lanjut dia.
Kasatreskrim mengatakan solar subsidi itu didistribusikan ke wilayah industri di Solo Raya hingga Jawa Timur.
“Pendistribusian setelah terkumpul dalam jumlah banyak. Pendistribusian di areal perindustrian di wilayah Jawa Timur ataupun Solo Raya khususnya," imbuhnya.
Terpisah Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga Dany Sanjaya Silitonga mengapresiasi langkah kepolisian yang mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Klaten.
“Pengungkapan ini langkah penting dalam menjaga ketersediaan BBM subsidi agar dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak," tandas dia.
Dany menegaskan kalau Pertamina mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian dan akan terus memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi.
“Pertamina mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Kami siap bersinergi dalam proses hukum yang sedang berjalan maupun penguatan pengawasan distribusi BBM subsidi tepat sasaran," pungkasnya.
Baca Juga: Jembatan Era Kolonial di Desa Kranggan Direvitalisasi, Buka Akses Vital Warga Hingga ke Yogyakarta
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Heboh Isu Larangan Memakai Jilbab Saat Wawancara Magang di Solo Safari, PKS Turun Langsung
-
Canggih! Ompreng Makan Bergizi Gratis di Solo Lewati Sinar UV dan Disegel 360 Derajat
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar di Jakarta
-
Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI