- Polres Klaten mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi melalui praktik pengangkutan dan penimbunan ilegal di wilayah Klaten.
- Tersangka menggunakan kendaraan tangki modifikasi dan mengumpulkan solar dari truk ekspedisi untuk dijual kembali kepada sektor industri.
- Total dua ton solar subsidi disita dan pelaku diancam hukuman enam tahun penjara serta denda puluhan miliar rupiah.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menyebut di kasus kedua itu modus pengumpulan solar subsidi dari sejumlah truk ekspedisi dan kendaraan angkut barang.
Solar diperoleh dari praktik pengurangan isi tangki kendaraan atau yang dikenal dengan istilah “kencing solar”.
“Mendapatkan BBM jenis solar ini dari beberapa truk ekspedisi atau pengangkutan yang lainnya yang melakukan pengurangan kapasitas tangki atau yang sering dikatakan kencing seperti itu. Jadi dikumpulkan lalu dari beberapa kendaraan truk dikumpulkan jadi satu dan dilakukan penimbunan untuk dilakukan pendistribusian," lanjut dia.
Kasatreskrim mengatakan solar subsidi itu didistribusikan ke wilayah industri di Solo Raya hingga Jawa Timur.
“Pendistribusian setelah terkumpul dalam jumlah banyak. Pendistribusian di areal perindustrian di wilayah Jawa Timur ataupun Solo Raya khususnya," imbuhnya.
Terpisah Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga Dany Sanjaya Silitonga mengapresiasi langkah kepolisian yang mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Klaten.
“Pengungkapan ini langkah penting dalam menjaga ketersediaan BBM subsidi agar dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak," tandas dia.
Dany menegaskan kalau Pertamina mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian dan akan terus memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi.
“Pertamina mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Kami siap bersinergi dalam proses hukum yang sedang berjalan maupun penguatan pengawasan distribusi BBM subsidi tepat sasaran," pungkasnya.
Baca Juga: Jembatan Era Kolonial di Desa Kranggan Direvitalisasi, Buka Akses Vital Warga Hingga ke Yogyakarta
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan