- Polres Klaten mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi melalui praktik pengangkutan dan penimbunan ilegal di wilayah Klaten.
- Tersangka menggunakan kendaraan tangki modifikasi dan mengumpulkan solar dari truk ekspedisi untuk dijual kembali kepada sektor industri.
- Total dua ton solar subsidi disita dan pelaku diancam hukuman enam tahun penjara serta denda puluhan miliar rupiah.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menyebut di kasus kedua itu modus pengumpulan solar subsidi dari sejumlah truk ekspedisi dan kendaraan angkut barang.
Solar diperoleh dari praktik pengurangan isi tangki kendaraan atau yang dikenal dengan istilah “kencing solar”.
“Mendapatkan BBM jenis solar ini dari beberapa truk ekspedisi atau pengangkutan yang lainnya yang melakukan pengurangan kapasitas tangki atau yang sering dikatakan kencing seperti itu. Jadi dikumpulkan lalu dari beberapa kendaraan truk dikumpulkan jadi satu dan dilakukan penimbunan untuk dilakukan pendistribusian," lanjut dia.
Kasatreskrim mengatakan solar subsidi itu didistribusikan ke wilayah industri di Solo Raya hingga Jawa Timur.
“Pendistribusian setelah terkumpul dalam jumlah banyak. Pendistribusian di areal perindustrian di wilayah Jawa Timur ataupun Solo Raya khususnya," imbuhnya.
Terpisah Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga Dany Sanjaya Silitonga mengapresiasi langkah kepolisian yang mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Klaten.
“Pengungkapan ini langkah penting dalam menjaga ketersediaan BBM subsidi agar dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak," tandas dia.
Dany menegaskan kalau Pertamina mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian dan akan terus memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi.
“Pertamina mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Kami siap bersinergi dalam proses hukum yang sedang berjalan maupun penguatan pengawasan distribusi BBM subsidi tepat sasaran," pungkasnya.
Baca Juga: Jembatan Era Kolonial di Desa Kranggan Direvitalisasi, Buka Akses Vital Warga Hingga ke Yogyakarta
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS