- Polres Klaten mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi melalui praktik pengangkutan dan penimbunan ilegal di wilayah Klaten.
- Tersangka menggunakan kendaraan tangki modifikasi dan mengumpulkan solar dari truk ekspedisi untuk dijual kembali kepada sektor industri.
- Total dua ton solar subsidi disita dan pelaku diancam hukuman enam tahun penjara serta denda puluhan miliar rupiah.
SuaraSurakarta.id - Polres Klaten berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Ada dua kasus yang berhasil dibongkar oleh Polres Klaten, yakni kasus pengangkutan dan penimbunan solar bersubsidi ilegal.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan aparat kepolisian telah mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Klaten.
"Ada dua kasus, yakni pengangkutan dan penimbunan solar subsidi ilegal dengan total barang bukti mencapai lebih dari dua ton," terangnya, Rabu (6/5/2026).
Kapolres menjelaskan kasus pertama yang terjadi pada 7 April 2026 di Wilayah Kemalang. Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial W yang diduga melakukan pengangkutan solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi kapasitas tangkinya.
"Dalam kasus tersebut, petugas menyita satu unit kendaraan modifikasi, enam galon berisi solar subsidi dengan total sekitar 180 liter, barcode MyPertamina, jeriken, corong plastik, dan sejumlah perlengkapan lain," ungkap dia.
Kapolres mengatakan modus yang digunakan, tersangka membeli solar subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki tambahan tersembunyi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
“Yang ditambahin itu berada di tangki bagian bawah. Jadi kapasitasnya itu sudah melebihi dari standar kendaraan yang pada umumnya. Dari awalnya cuma sekitar 70-an liter, sekarang kapasitasnya sampai bisa menampung 300 liter," jelasnya.
Untuk kasus yang kedua, Kapolres menyebut kejadiannya itu di Wilayah Tulung pada 4 Mei 2026 kemarin.
Baca Juga: Jembatan Era Kolonial di Desa Kranggan Direvitalisasi, Buka Akses Vital Warga Hingga ke Yogyakarta
Awalnya polisi menerima laporan masyarakat adanya aktivitas penimbunan solar subsidi yang kemudian menindak lanjuti laporan itu.
"Dari pengungkapan itu, berhasil mengamankan dua tersangka berinisial BGP dan JS beserta barang bukti 137 galon solar subsidi dengan total sekitar 2.055 liter atau kurang lebih dua ton. Ada tiga kendaraan angkut, rekening koran transaksi, selang, corong, dan alat bantu pengangkutan lainnya," katanya.
Menurutnya peristiwa itu sudah berlangsung selama satu tahun ini. Omzet yang dihasilkan pun mencapai Rp 200 juta perbulannya.
“Ini sudah 1 tahun berlangsung dan omsetnya itu per bulannya mencapai Rp200 juta.” ujar dia.
Kapolres menegaskan, solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tapi malah disalahgunakan untuk kepentingan industri yang wajib menggunakan BBM nonsubsidi.
“Ini adalah solar yang harusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk kategori subsidi. Tetapi oleh yang bersangkutan malah ditimbun dan diperjualbelikan kepada pemanfaat industri, padahal harusnya membeli atau mendapatkan solar non subsidi," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Solo Disiapkan Jadi Lumbung Talenta Timnas, PSSI Salurkan 1.000 Bola ke Sekolah
-
Menang Sembilan Gol, MilkLife Kickers Tutup Singa Cup 2026 di Posisi Runner-up
-
MilkLife Kickers Raih Dua Kemenangan di Hari Kedua Singa Cup 2026
-
Tahu Kesukaan Kakaknya, GPH Paundra Dapat Hadiah Tas saat Prosesi Langkahan dari GRAj Sura
-
Digunakan Ratusan Ribu Konsumen, Pherini Body Lotion Tuai Banyak Review Positif