Budi Arista Romadhoni
Senin, 20 April 2026 | 14:53 WIB
Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 bagi Rismon Sianipar pada 14 April 2026 terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
  • Penghentian penyidikan dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah tercapainya kesepakatan damai antara pihak pelapor dan para tersangka.
  • Proses hukum terhadap tersangka lain yang tidak menempuh jalur damai tetap berjalan hingga ke tahap persidangan lanjut.

SuaraSurakarta.id - Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai penerbitan SP3 untuk Rismon Sianipar. Jokowi menyebut karena itu merupakan kewenangan dari Polda Metro Jaya.

"Ya itu kewenangan dari Polda Metro Jaya. Kewenangan dari penyidik," terangnya saat ditemui, Senin (20/4/2026).

Jokowi menjelaskan kalau SP3 diterbitkan oleh Metro Jaya, maka artinya masalah semuanya sudah clear.

"Kalau sudah diberikan, artinya semua sudah clear, selesai," papar dia.

Ketika ditanya apakah ada peluang buat Roy Suryo dan Dr Tifa untuk hal yang sama, Jokowi tidak menjawab dan hanya tersebut, kemudian masuk mobil dan meninggalkan kediaman.

Rismon Sianipar bersama kuasa hukumnya Jahmada Girsang usai menemui Jokowi. (Suara.com/Ari Welianto)

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum secara keseluruhan tetap berjalan dan tidak berhenti pada keputusan tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), menyusul adanya kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka.

Baca Juga: AHY dan Puan Dituding Jadi Koordinator Isu Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Tidak Mau Berspekulasi!

“Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Kasus ini bermula dari mencuatnya tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi yang disuarakan oleh sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan kelompoknya. Merasa nama baiknya dicemarkan, Jokowi kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, serta mengumpulkan 709 dokumen. Selain itu, sebanyak 25 ahli dari berbagai bidang turut dimintai keterangan.

Dokumen ijazah yang menjadi objek perkara juga telah diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, meliputi pemeriksaan kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.

“Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian,” jelas Iman.

Upaya uji tandingan sempat diajukan, namun sejumlah lembaga seperti BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen tersebut.

Load More