- Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 bagi Rismon Sianipar pada 14 April 2026 terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
- Penghentian penyidikan dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah tercapainya kesepakatan damai antara pihak pelapor dan para tersangka.
- Proses hukum terhadap tersangka lain yang tidak menempuh jalur damai tetap berjalan hingga ke tahap persidangan lanjut.
Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Seiring berjalannya waktu, tiga tersangka memilih menempuh jalur damai. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dahulu mendapatkan penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 Januari 2026.
Rismon Hasiholan Sianipar kemudian mengikuti langkah serupa. Ia bertemu pelapor pada 12 Maret 2026 untuk menyampaikan permintaan maaf yang diterima. Pertemuan lanjutan pada 1 April 2026 menghasilkan kesepakatan damai.
Setelah dilakukan gelar perkara khusus, penyidik resmi menerbitkan SP3 untuk Rismon pada 14 April 2026.
“Dalam penanganan perkara ini, terdapat mekanisme penyelesaian melalui keadilan restoratif yang dipilih oleh sebagian tersangka. Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara para tersangka dengan pelapor, dengan Polri bertindak sebagai fasilitator,” ujar Iman.
Meski demikian, kasus ini belum sepenuhnya selesai. Tersangka lain yang tidak menempuh jalur damai tetap akan menjalani proses hukum hingga persidangan.
“Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga: AHY dan Puan Dituding Jadi Koordinator Isu Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Tidak Mau Berspekulasi!
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026