- Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 bagi Rismon Sianipar pada 14 April 2026 terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
- Penghentian penyidikan dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah tercapainya kesepakatan damai antara pihak pelapor dan para tersangka.
- Proses hukum terhadap tersangka lain yang tidak menempuh jalur damai tetap berjalan hingga ke tahap persidangan lanjut.
SuaraSurakarta.id - Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai penerbitan SP3 untuk Rismon Sianipar. Jokowi menyebut karena itu merupakan kewenangan dari Polda Metro Jaya.
"Ya itu kewenangan dari Polda Metro Jaya. Kewenangan dari penyidik," terangnya saat ditemui, Senin (20/4/2026).
Jokowi menjelaskan kalau SP3 diterbitkan oleh Metro Jaya, maka artinya masalah semuanya sudah clear.
"Kalau sudah diberikan, artinya semua sudah clear, selesai," papar dia.
Ketika ditanya apakah ada peluang buat Roy Suryo dan Dr Tifa untuk hal yang sama, Jokowi tidak menjawab dan hanya tersebut, kemudian masuk mobil dan meninggalkan kediaman.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum secara keseluruhan tetap berjalan dan tidak berhenti pada keputusan tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), menyusul adanya kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka.
Baca Juga: AHY dan Puan Dituding Jadi Koordinator Isu Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Tidak Mau Berspekulasi!
“Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Kasus ini bermula dari mencuatnya tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi yang disuarakan oleh sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan kelompoknya. Merasa nama baiknya dicemarkan, Jokowi kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, serta mengumpulkan 709 dokumen. Selain itu, sebanyak 25 ahli dari berbagai bidang turut dimintai keterangan.
Dokumen ijazah yang menjadi objek perkara juga telah diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, meliputi pemeriksaan kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.
“Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian,” jelas Iman.
Upaya uji tandingan sempat diajukan, namun sejumlah lembaga seperti BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo
-
Bukan Sekadar Bantuan, Bhakti Presisi Polresta Solo Pererat Kebersamaan dengan Ojol dan Supeltas