- Wali Kota Solo menunda pencairan dana hibah Keraton Kasunanan Surakarta sambil menunggu pengecekan laporan pertanggungjawaban.
- DPRD Solo mendukung kehati-hatian Wali Kota dan mempersilakan publik mengaudit penggunaan dana hibah tersebut.
- Penyaluran dana harus sesuai peruntukan, akuntabel, dan akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, Respati Ardi masih berhati-hati dan belum akan melakukan pencairan dana hibah untuk Keraton Kasunanan Surakarta dalam waktu ini.
Sementara DPRD Kota Solo tidak masalah dan mempersilahkan kalau ada pihak yang mengaudit dana hibah keraton.
"Kalau ada masyarakat yang mempertanyakan tidak masalah sebetulnya. Karena dana hibah itu kan datang dari uang rakyat," terang Wakil Ketua DPRD Kota Solo Daryono, Senin (26/1/2026).
Daryono mengatakan mungkin laporan pertanggungjawaban sudah dilakukan secara baik. Namun lebih baik kalau keraton secara terbuka bisa memberikan bukti bahwa dana hibah itu dipergunakan sesuai peruntukannya.
"Jika laporan penggunaan itu dipublikasikan secara terbuka mestinya bukan menjadi sebuah persoalan kalau semua bisa dipertanggungjawabkan dengan baik," ungkap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Daryono sangat mendukung langkah Wali Kota Solo Respati Ardi yang masih menahan dana hibah untuk keraton. Itu sebagai langkah kehati-hatian wali kota dalam penyaluran dana hibah.
"Saya sangat mendukung apa yang dilakukan pemerintah kota (hati-hati dalam penyaluran dana hibah)," katanya.
Menurutnya sangat penting untuk dipastikan tujuan penyaluran dana hibah itu, apakah sesuai dengan tujuan dan peruntukannya seperti untuk pelestarian budaya dan lainnya.
"Pertanggung jawaban penggunaan dana hibah hal penting dalam mekanisme penggunaan dan pemanfaatan hibah yang diberikan pemerintah. Soal pertanggung jawaban itu memang harus akuntabel, kalau sudah ada penyaluran tentu harus ada pertanggungjawaban," papar dia.
Baca Juga: 5 Instruksi KGPH Panembahan Agung Tedjowulan untuk Mengatasi Kisruh di Keraton Surakarta
Sementara itu Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan akan dilakukan pengecekan mengenai LPJ dana hibah keraton.
Ini tidak hanya untuk keraton saja tapi dana hibah yang disalurkan pemerintah buat lembaga, kemasyarakatan atau yang lain.
"Ini sebagai bentuk pengecekan akan kebijakan yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya," ujarnya.
Wali Kota tidak keberatan kalau ada elemen masyarakat yang mendorong dana hibah untuk diaudit sebagai bentuk keterbukaan informasi pada masyarakat.
"Ya silahkan saja, masyarakat boleh ikut mengawasi. Tetapi keterbukaannya sejauh apa akan kami cek dulu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ya," jelas dia.
Respati mengaku sangat berhati-hati untuk menyalurkan dana hibah buat keraton. Karena penyaluran dana hibah itu harus atas nama lembaga yang diakui pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya
-
Antisipasi 8,2 Juta Pemudik, Polda DIY Siapkan Puluhan Drone Live Monitoring Urai Simpul Kepadatan
-
Didampingi Pengacara, Rismon Temui Jokowi dan Minta Maaf Langsung
-
7 Fakta Dibalik Kasus Warga Karanganyar Grebek Pria di Rumah Janda yang Berujung Laporan Polisi
-
Kapolresta Solo: Safe House 110 Percepat Respon Laporan Tindak Pidana