- Satresnarkoba Polresta Solo membongkar jaringan sabu lintas provinsi pada 18 Januari, menangkap ACW dan kawan-kawan di Solo.
- Total barang bukti sabu melebihi 1 kilogram berhasil disita setelah pengembangan kasus di Boyolali pada 19 Januari.
- Tersangka utama ACW terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas perannya dalam peredaran narkotika tersebut.
SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi.
Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengamankan barang bukti mencapai lebih dari satu kilogram dan menangkap sejumlah tersangka.
Kasatresnarkoba Polresta Solo Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
"Pengungkapan ini kami lakukan pada Minggu, 18 Januari, sekira pukul 17.50 di sebuah kamar kos milik Bapak Haji Bambang S. yang beralamat di Kampung Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo," kata dia, Selasa (20/1/2025).
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka Africo Charlie Wisanggeni (ACW), bersama dua orang lainnya, yakni Aris Haryanto alias Petek dan Mohadi Sofyan Rivai alias Fai.
Ketiganya saat itu berada di dalam kamar kos. Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
"Dari tersangka ACW, kami menyita 11 paket plastik klip sedang berisi sabu dan satu paket klip kecil berisi sabu, berikut gulungan aluminium foil, sobekan aluminium foil terbungkus isolasi, toples transparan, alat pembungkus, serta satu unit telepon genggam,” jelasnya.
Hasil penimbangan menunjukkan, total berat sabu yang diamankan dari lokasi kos tersebut mencapai 127 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka ACW mengakui memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial UA yang saat ini berstatus DPO.
Baca Juga: Sambut Libur Nataru, Satlantas Polresta Solo Siapkan Rekayasa Lalu-lintas
Barang haram tersebut diambil di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, dengan total berat mencapai sekitar 2 kilogram.
Sabu tersebut kemudian dibawa menggunakan transportasi umum bus menuju Boyolali, tepatnya ke rumah orang tua tersangka di Kecamatan Sawit. Di lokasi itu, sabu dipecah menjadi 20 paket, masing-masing seberat sekira 1 ons.
"Atas perintah bandar, sebagian paket sabu tersebut ditanam di beberapa titik. Namun, sebagian lainnya masih disimpan," paparnya.
Arfian menambahkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah orang tua tersangka ACW di Kampung Tegal Muncar, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.
Hasilnya petugas menemukan 9 paket sabu, masing-masing seberat sekira 1 ons, yang disimpan di dalam toples dan ditimbun di halaman rumah.
Total berat sabu yang ditemukan di Boyolali tersebut mencapai 925 gram beserta pembungkusnya. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari rangkaian pengungkapan ini mencapai 1.051,37 gram atau lebih dari 1 kilogram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Kontroversi Malam Selikuran: Dua Kubu Keraton Solo Gelar Kirab Berbeda, Siapa yang Benar?
-
7 Fakta Kecelakaan Motor di Tawangmangu: Vario Hantam Tembok, Ayah dan Anak Meninggal Dunia
-
Duh! ASN Solo Penyebar Data Pribadi eks Pembalap FI Rio Haryanto, Dapat Sanksi Potong Gaji 9 Bulan
-
Awas Keliru, Zakat Fitrah Bisa Jadi Sedekah Biasa! Ini Waktu Terbaik dan Niat yang Benar
-
80 SPPG di Solo Raya Masih Dimonopoli 1 hingga 5 Suplier