Kasatresnarkoba Polresta Solo Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita dalam ungkap kasus, Selasa (20/1/2025). [Dok Polresta Solo]
Baca 10 detik
- Satresnarkoba Polresta Solo membongkar jaringan sabu lintas provinsi pada 18 Januari, menangkap ACW dan kawan-kawan di Solo.
- Total barang bukti sabu melebihi 1 kilogram berhasil disita setelah pengembangan kasus di Boyolali pada 19 Januari.
- Tersangka utama ACW terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas perannya dalam peredaran narkotika tersebut.
Selain ACW, polisi juga menetapkan beberapa tersangka lain yang masih memiliki hubungan keluarga dan peran berbeda dalam jaringan tersebut. Di antaranya Mohadi Sofyan Rivai alias Fai, Yoan Maxe Ponce Enrele, serta Aris Haryanto alias Petek yang berperan sebagai pengguna.
"Sebagian tersangka merupakan residivis dan ada yang berperan sebagai kurir, penyimpan, hingga pengguna. Ini menunjukkan jaringan yang cukup terstruktur," tegas Kompol Arfian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi Ajak Anak Muda Jadi Bagian dari Solusi, Bukan Sekedar Mengkritik
-
Berdampingan dengan Baliho PB XIV, Kemunculan Fadli Zon di Gladak Jadi Sorotan
-
Muncul Keluhan Penerimaan Siswa Kelas Program Khusus, Ini Respon Wali Kota Solo
-
Gawat! Ada Situs Palsu SPMB Solo, Lengkap dengan Foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota
-
Jokowi Bertolak ke Jakarta dan Medan, Bakal Dukung Langsung Timnas Indonesia