Ronald Seger Prabowo
Selasa, 20 Januari 2026 | 17:49 WIB
Kasatresnarkoba Polresta Solo Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita dalam ungkap kasus, Selasa (20/1/2025). [Dok Polresta Solo]
Baca 10 detik
  • Satresnarkoba Polresta Solo membongkar jaringan sabu lintas provinsi pada 18 Januari, menangkap ACW dan kawan-kawan di Solo.
  • Total barang bukti sabu melebihi 1 kilogram berhasil disita setelah pengembangan kasus di Boyolali pada 19 Januari.
  • Tersangka utama ACW terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas perannya dalam peredaran narkotika tersebut.

Selain ACW, polisi juga menetapkan beberapa tersangka lain yang masih memiliki hubungan keluarga dan peran berbeda dalam jaringan tersebut. Di antaranya Mohadi Sofyan Rivai alias Fai, Yoan Maxe Ponce Enrele, serta Aris Haryanto alias Petek yang berperan sebagai pengguna.

"Sebagian tersangka merupakan residivis dan ada yang berperan sebagai kurir, penyimpan, hingga pengguna. Ini menunjukkan jaringan yang cukup terstruktur," tegas Kompol Arfian.

Load More