Kasatresnarkoba Polresta Solo Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita dalam ungkap kasus, Selasa (20/1/2025). [Dok Polresta Solo]
Baca 10 detik
- Satresnarkoba Polresta Solo membongkar jaringan sabu lintas provinsi pada 18 Januari, menangkap ACW dan kawan-kawan di Solo.
- Total barang bukti sabu melebihi 1 kilogram berhasil disita setelah pengembangan kasus di Boyolali pada 19 Januari.
- Tersangka utama ACW terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas perannya dalam peredaran narkotika tersebut.
Selain ACW, polisi juga menetapkan beberapa tersangka lain yang masih memiliki hubungan keluarga dan peran berbeda dalam jaringan tersebut. Di antaranya Mohadi Sofyan Rivai alias Fai, Yoan Maxe Ponce Enrele, serta Aris Haryanto alias Petek yang berperan sebagai pengguna.
"Sebagian tersangka merupakan residivis dan ada yang berperan sebagai kurir, penyimpan, hingga pengguna. Ini menunjukkan jaringan yang cukup terstruktur," tegas Kompol Arfian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
7 Fakta Kecelakaan Motor di Tawangmangu: Vario Hantam Tembok, Ayah dan Anak Meninggal Dunia
-
Duh! ASN Solo Penyebar Data Pribadi eks Pembalap FI Rio Haryanto, Dapat Sanksi Potong Gaji 9 Bulan
-
Awas Keliru, Zakat Fitrah Bisa Jadi Sedekah Biasa! Ini Waktu Terbaik dan Niat yang Benar
-
80 SPPG di Solo Raya Masih Dimonopoli 1 hingga 5 Suplier
-
78 SPPG di Solo Raya Terindikasi Langgar Juknis BGN