- PN Jakarta Selatan memvonis Laras Faizati percobaan enam bulan, memicu kritik sebagai ancaman serius bagi kebebasan berekspresi.
- Laras, mantan Communication Officer AIPA, didakwa UU ITE dan KUHP karena unggahan Instagram yang mengkritik kepolisian.
- Kasus ini menyoroti pola kriminalisasi suara kritis perempuan di media sosial yang kini menghadapi represi negara.
SuaraSurakarta.id - Kasus Laras Faizati, seorang perempuan muda yang divonis hukuman masa percobaan enam bulan karena unggahan di media sosialnya, telah menjadi sorotan tajam di Indonesia.
Putusan ini, meskipun tidak mengharuskan Laras menjalani hukuman penjara, dinilai para aktivis sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi, terutama bagi perempuan.
Berikut adalah fakta-fakta kunci dari kasus Laras Faizati yang menyoroti bagaimana suara perempuan kini berada di ujung tanduk:
1. Vonis Bersalah yang Mengkhawatirkan Kebebasan Berekspresi
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan enam bulan kepada Laras Faizati, dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun.
Meskipun Laras dibebaskan, "walaupun divonis bersalah dan seharusnya opini, kritik, dan ungkapan kemarahan suatu situasi politik yang sangat memilukan itu tidak dipidana," kata Laras usai putusan.
Vonis ini dianggap sebagai preseden buruk yang dapat membungkam suara-suara kritis, khususnya dari perempuan dan pemuda.
2. Laras Faizati: Dari Pegawai Internasional Menjadi Terdakwa
Sebelum kasus ini mencuat, Laras Faizati adalah seorang Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) dan aktif magang di berbagai lembaga internasional.
Baca Juga: Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Ia adalah tulang punggung keluarga setelah ayahnya meninggal. Unggahan story di Instagramnya yang mengkritik kepolisian dan menyerukan pembakaran Mabes Polri, meskipun hanya dilihat puluhan orang, membuatnya ditangkap dan didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHPidana.
3. Kriminalisasi Unggahan Media Sosial dan Pola Baru Penangkapan Perempuan
Kasus Laras menunjukkan pola baru dalam penangkapan tahanan politik, di mana perempuan yang menyuarakan keresahan melalui media sosial dianggap berbahaya.
Aktivis perempuan, Kalis Mardiasih, menjelaskan bahwa sebagian besar tahanan politik perempuan, termasuk Laras, tidak berada di lokasi demo melainkan hanya mengunggah di media sosial.
"Perempuan saat menulis bisa punya unsur emosi yang kuat sehingga lebih bisa membuat orang terharu, lebih bisa membuat orang bersolidaritas," kata Kalis, menunjukkan ketakutan terhadap kekuatan suara perempuan di ranah digital.
4. Tuntutan yang Lebih Berat dari Pelaku Kekerasan Polisi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu