- PN Jakarta Selatan memvonis Laras Faizati percobaan enam bulan, memicu kritik sebagai ancaman serius bagi kebebasan berekspresi.
- Laras, mantan Communication Officer AIPA, didakwa UU ITE dan KUHP karena unggahan Instagram yang mengkritik kepolisian.
- Kasus ini menyoroti pola kriminalisasi suara kritis perempuan di media sosial yang kini menghadapi represi negara.
Jaksa menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun, yang menurut Laras tidak adil.
"Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan," ujarnya.
Perbandingan ini mengacu pada kasus pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis polisi, di mana tujuh polisi yang terlibat hanya menerima sanksi etik, bahkan pengemudinya hanya demosi 7 tahun.
5. Beban Ganda Perempuan yang Bersuara Kritis
Putusan bersalah bagi Laras menjadi alarm bagi perempuan yang bersuara kritis. Mereka tidak hanya menghadapi represi negara, tetapi juga berhadapan dengan budaya patriarki yang kerap menempatkan suara kritis perempuan sebagai provokatif.
Laras sendiri menceritakan bagaimana sesama tahanan perempuan, terutama para ibu, berpesan agar ia tidak mengulangi kritikan di media sosial, bahkan meminta anak-anak mereka agar tidak mengkritik negara demi menghindari penjara.
6. Kondisi Miris di Tahanan dan Perlakuan Aparat
Selama di tahanan, Laras merasakan kondisi yang tidak manusiawi. Ia berada di ruangan sempit berisi 15 orang tahanan perempuan di atas matras keras, sulit mengakses kesehatan, dan pernah diberi obat basi.
"Ketika saya sakit, saya dikasih obat yang sudah basi, dan akses untuk mendapatkan pertolongan kesehatan dan obat begitu sulit," ungkap Laras.
Baca Juga: Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Ia juga sering dibentak dan diledek oleh penyidik tanpa empati, bahkan saat mendengar kabar ibunya sakit.
7. Dukungan Masyarakat Sipil dan Amicus Curiae
Berbagai dukungan untuk Laras datang dari masyarakat sipil, termasuk Komnas Perempuan, SAFEnet, LBH APIK Jakarta, dan LBH Jakarta.
Mereka menyerahkan amicus curiae (sahabat peradilan) kepada majelis hakim, meminta pembebasan Laras dan menegaskan bahwa kritik adalah ekspresi sah yang dilindungi.
"Kemarahan warga adalah ekspresi yang sah: Bebaskan Laras! Karena Laras adalah kita," tulis LBH Jakarta.
8. Ancaman Terhadap Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Gawat! Ada Situs Palsu SPMB Solo, Lengkap dengan Foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota
-
Jokowi Bertolak ke Jakarta dan Medan, Bakal Dukung Langsung Timnas Indonesia
-
Tampil Fight di Sukoharjo, Maestro Solo FC Melenggang ke Final Four PFL 2
-
Duh! PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purboyo Gelar Kirab Pusaka 1 Suro di Hari yang Sama
-
Pameran Senang Riang Lagu Anak Lokananta, Jadi Media dan Eksplorasi Dunia Anak