- PN Jakarta Selatan memvonis Laras Faizati percobaan enam bulan, memicu kritik sebagai ancaman serius bagi kebebasan berekspresi.
- Laras, mantan Communication Officer AIPA, didakwa UU ITE dan KUHP karena unggahan Instagram yang mengkritik kepolisian.
- Kasus ini menyoroti pola kriminalisasi suara kritis perempuan di media sosial yang kini menghadapi represi negara.
Jaksa menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun, yang menurut Laras tidak adil.
"Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan," ujarnya.
Perbandingan ini mengacu pada kasus pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis polisi, di mana tujuh polisi yang terlibat hanya menerima sanksi etik, bahkan pengemudinya hanya demosi 7 tahun.
5. Beban Ganda Perempuan yang Bersuara Kritis
Putusan bersalah bagi Laras menjadi alarm bagi perempuan yang bersuara kritis. Mereka tidak hanya menghadapi represi negara, tetapi juga berhadapan dengan budaya patriarki yang kerap menempatkan suara kritis perempuan sebagai provokatif.
Laras sendiri menceritakan bagaimana sesama tahanan perempuan, terutama para ibu, berpesan agar ia tidak mengulangi kritikan di media sosial, bahkan meminta anak-anak mereka agar tidak mengkritik negara demi menghindari penjara.
6. Kondisi Miris di Tahanan dan Perlakuan Aparat
Selama di tahanan, Laras merasakan kondisi yang tidak manusiawi. Ia berada di ruangan sempit berisi 15 orang tahanan perempuan di atas matras keras, sulit mengakses kesehatan, dan pernah diberi obat basi.
"Ketika saya sakit, saya dikasih obat yang sudah basi, dan akses untuk mendapatkan pertolongan kesehatan dan obat begitu sulit," ungkap Laras.
Baca Juga: Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Ia juga sering dibentak dan diledek oleh penyidik tanpa empati, bahkan saat mendengar kabar ibunya sakit.
7. Dukungan Masyarakat Sipil dan Amicus Curiae
Berbagai dukungan untuk Laras datang dari masyarakat sipil, termasuk Komnas Perempuan, SAFEnet, LBH APIK Jakarta, dan LBH Jakarta.
Mereka menyerahkan amicus curiae (sahabat peradilan) kepada majelis hakim, meminta pembebasan Laras dan menegaskan bahwa kritik adalah ekspresi sah yang dilindungi.
"Kemarahan warga adalah ekspresi yang sah: Bebaskan Laras! Karena Laras adalah kita," tulis LBH Jakarta.
8. Ancaman Terhadap Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
7 Fakta Lansia Ditusuk Saat Melerai Perkelahian di Nusukan Solo
-
Tuntas! Jaksa Eksekusi Uang Penggelapan Rp9,7 Miliar di Kasus Pegawai Bank Jateng
-
Takut dan Khawatir, Calon Jemaah Umroh di Solo Minta Cancel Pemberangkatan
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Wali Kota Solo Kawal Kepulangan Jemaah Umrah
-
AdaKami Gandeng UNS Lewat Tech for Indonesia untuk Bangun Talenta Fintech Masa Depan