- PN Jakarta Selatan memvonis Laras Faizati percobaan enam bulan, memicu kritik sebagai ancaman serius bagi kebebasan berekspresi.
- Laras, mantan Communication Officer AIPA, didakwa UU ITE dan KUHP karena unggahan Instagram yang mengkritik kepolisian.
- Kasus ini menyoroti pola kriminalisasi suara kritis perempuan di media sosial yang kini menghadapi represi negara.
Jaksa menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun, yang menurut Laras tidak adil.
"Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan," ujarnya.
Perbandingan ini mengacu pada kasus pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis polisi, di mana tujuh polisi yang terlibat hanya menerima sanksi etik, bahkan pengemudinya hanya demosi 7 tahun.
5. Beban Ganda Perempuan yang Bersuara Kritis
Putusan bersalah bagi Laras menjadi alarm bagi perempuan yang bersuara kritis. Mereka tidak hanya menghadapi represi negara, tetapi juga berhadapan dengan budaya patriarki yang kerap menempatkan suara kritis perempuan sebagai provokatif.
Laras sendiri menceritakan bagaimana sesama tahanan perempuan, terutama para ibu, berpesan agar ia tidak mengulangi kritikan di media sosial, bahkan meminta anak-anak mereka agar tidak mengkritik negara demi menghindari penjara.
6. Kondisi Miris di Tahanan dan Perlakuan Aparat
Selama di tahanan, Laras merasakan kondisi yang tidak manusiawi. Ia berada di ruangan sempit berisi 15 orang tahanan perempuan di atas matras keras, sulit mengakses kesehatan, dan pernah diberi obat basi.
"Ketika saya sakit, saya dikasih obat yang sudah basi, dan akses untuk mendapatkan pertolongan kesehatan dan obat begitu sulit," ungkap Laras.
Baca Juga: Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Ia juga sering dibentak dan diledek oleh penyidik tanpa empati, bahkan saat mendengar kabar ibunya sakit.
7. Dukungan Masyarakat Sipil dan Amicus Curiae
Berbagai dukungan untuk Laras datang dari masyarakat sipil, termasuk Komnas Perempuan, SAFEnet, LBH APIK Jakarta, dan LBH Jakarta.
Mereka menyerahkan amicus curiae (sahabat peradilan) kepada majelis hakim, meminta pembebasan Laras dan menegaskan bahwa kritik adalah ekspresi sah yang dilindungi.
"Kemarahan warga adalah ekspresi yang sah: Bebaskan Laras! Karena Laras adalah kita," tulis LBH Jakarta.
8. Ancaman Terhadap Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga
-
Gratis dari Pemerintah, Sekolah Rakyat Bikin Pembuat Tungku Ini Mampu Antarkan Anak ke Bangku SMA
-
Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal SP3 Kasus Ijazah Palsu: Semuanya Sudah Clear!
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Warga Gembira, Prabowo Bangun Lagi Jembatan Penghubung Klaten-Yogya yang Sempat Hanyut