- PN Jakarta Selatan memvonis Laras Faizati percobaan enam bulan, memicu kritik sebagai ancaman serius bagi kebebasan berekspresi.
- Laras, mantan Communication Officer AIPA, didakwa UU ITE dan KUHP karena unggahan Instagram yang mengkritik kepolisian.
- Kasus ini menyoroti pola kriminalisasi suara kritis perempuan di media sosial yang kini menghadapi represi negara.
Jaksa menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun, yang menurut Laras tidak adil.
"Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan," ujarnya.
Perbandingan ini mengacu pada kasus pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis polisi, di mana tujuh polisi yang terlibat hanya menerima sanksi etik, bahkan pengemudinya hanya demosi 7 tahun.
5. Beban Ganda Perempuan yang Bersuara Kritis
Putusan bersalah bagi Laras menjadi alarm bagi perempuan yang bersuara kritis. Mereka tidak hanya menghadapi represi negara, tetapi juga berhadapan dengan budaya patriarki yang kerap menempatkan suara kritis perempuan sebagai provokatif.
Laras sendiri menceritakan bagaimana sesama tahanan perempuan, terutama para ibu, berpesan agar ia tidak mengulangi kritikan di media sosial, bahkan meminta anak-anak mereka agar tidak mengkritik negara demi menghindari penjara.
6. Kondisi Miris di Tahanan dan Perlakuan Aparat
Selama di tahanan, Laras merasakan kondisi yang tidak manusiawi. Ia berada di ruangan sempit berisi 15 orang tahanan perempuan di atas matras keras, sulit mengakses kesehatan, dan pernah diberi obat basi.
"Ketika saya sakit, saya dikasih obat yang sudah basi, dan akses untuk mendapatkan pertolongan kesehatan dan obat begitu sulit," ungkap Laras.
Baca Juga: Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Ia juga sering dibentak dan diledek oleh penyidik tanpa empati, bahkan saat mendengar kabar ibunya sakit.
7. Dukungan Masyarakat Sipil dan Amicus Curiae
Berbagai dukungan untuk Laras datang dari masyarakat sipil, termasuk Komnas Perempuan, SAFEnet, LBH APIK Jakarta, dan LBH Jakarta.
Mereka menyerahkan amicus curiae (sahabat peradilan) kepada majelis hakim, meminta pembebasan Laras dan menegaskan bahwa kritik adalah ekspresi sah yang dilindungi.
"Kemarahan warga adalah ekspresi yang sah: Bebaskan Laras! Karena Laras adalah kita," tulis LBH Jakarta.
8. Ancaman Terhadap Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
BBRI Kembali Dilirik JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Tinggi Jadi Andalan
-
LDA Keraton Solo Ancam Buka Paksa Akses yang Dikunci, Penghalang Revitalisasi Bakal Dipidanakan
-
PB XIV Hangabehi Pastikan Revitalisasi Keraton Solo Dimulai Pekan Ini, Museum Jadi Prioritas Utama
-
BRI, OJK, dan Kemkomdigi Bersinergi Perkuat Pemberantasan Scam dan Judi Online
-
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo Cs, Langsung Jadi Saksi di Pengadilan