- PN Jakarta Selatan memvonis Laras Faizati percobaan enam bulan, memicu kritik sebagai ancaman serius bagi kebebasan berekspresi.
- Laras, mantan Communication Officer AIPA, didakwa UU ITE dan KUHP karena unggahan Instagram yang mengkritik kepolisian.
- Kasus ini menyoroti pola kriminalisasi suara kritis perempuan di media sosial yang kini menghadapi represi negara.
SuaraSurakarta.id - Kasus Laras Faizati, seorang perempuan muda yang divonis hukuman masa percobaan enam bulan karena unggahan di media sosialnya, telah menjadi sorotan tajam di Indonesia.
Putusan ini, meskipun tidak mengharuskan Laras menjalani hukuman penjara, dinilai para aktivis sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi, terutama bagi perempuan.
Berikut adalah fakta-fakta kunci dari kasus Laras Faizati yang menyoroti bagaimana suara perempuan kini berada di ujung tanduk:
1. Vonis Bersalah yang Mengkhawatirkan Kebebasan Berekspresi
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan enam bulan kepada Laras Faizati, dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun.
Meskipun Laras dibebaskan, "walaupun divonis bersalah dan seharusnya opini, kritik, dan ungkapan kemarahan suatu situasi politik yang sangat memilukan itu tidak dipidana," kata Laras usai putusan.
Vonis ini dianggap sebagai preseden buruk yang dapat membungkam suara-suara kritis, khususnya dari perempuan dan pemuda.
2. Laras Faizati: Dari Pegawai Internasional Menjadi Terdakwa
Sebelum kasus ini mencuat, Laras Faizati adalah seorang Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) dan aktif magang di berbagai lembaga internasional.
Baca Juga: Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Ia adalah tulang punggung keluarga setelah ayahnya meninggal. Unggahan story di Instagramnya yang mengkritik kepolisian dan menyerukan pembakaran Mabes Polri, meskipun hanya dilihat puluhan orang, membuatnya ditangkap dan didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHPidana.
3. Kriminalisasi Unggahan Media Sosial dan Pola Baru Penangkapan Perempuan
Kasus Laras menunjukkan pola baru dalam penangkapan tahanan politik, di mana perempuan yang menyuarakan keresahan melalui media sosial dianggap berbahaya.
Aktivis perempuan, Kalis Mardiasih, menjelaskan bahwa sebagian besar tahanan politik perempuan, termasuk Laras, tidak berada di lokasi demo melainkan hanya mengunggah di media sosial.
"Perempuan saat menulis bisa punya unsur emosi yang kuat sehingga lebih bisa membuat orang terharu, lebih bisa membuat orang bersolidaritas," kata Kalis, menunjukkan ketakutan terhadap kekuatan suara perempuan di ranah digital.
4. Tuntutan yang Lebih Berat dari Pelaku Kekerasan Polisi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Sajikan Kuliner Khas Solo, Respati Ardi Jajaki Kerja Sama dengan Wakil Wali Kota Bogor
-
Gibran Salat Jumat di Masjid Agung Solo Bareng Respati Ardi, Tedjowulan hingga Raja Kembar
-
Suara Perempuan di Ujung Tanduk: Fakta-fakta Kasus Laras Faizati dan Ancaman Kebebasan Berekspresi
-
Wali Kota Solo Targetkan Efisiensi Anggaran WFA Capai 29%, Dana Dialihkan ke Pembangunan
-
Perbedaan Toyota Alphard dan Vellfire: Mana yang Lebih Sesuai dengan Kebutuhan Anda?