Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 16 Januari 2026 | 13:28 WIB
Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj]
Baca 10 detik
  • PN Jakarta Selatan memvonis Laras Faizati percobaan enam bulan, memicu kritik sebagai ancaman serius bagi kebebasan berekspresi.
  • Laras, mantan Communication Officer AIPA, didakwa UU ITE dan KUHP karena unggahan Instagram yang mengkritik kepolisian.
  • Kasus ini menyoroti pola kriminalisasi suara kritis perempuan di media sosial yang kini menghadapi represi negara.

SuaraSurakarta.id - Kasus Laras Faizati, seorang perempuan muda yang divonis hukuman masa percobaan enam bulan karena unggahan di media sosialnya, telah menjadi sorotan tajam di Indonesia.

Putusan ini, meskipun tidak mengharuskan Laras menjalani hukuman penjara, dinilai para aktivis sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi, terutama bagi perempuan.

Berikut adalah fakta-fakta kunci dari kasus Laras Faizati yang menyoroti bagaimana suara perempuan kini berada di ujung tanduk:

1. Vonis Bersalah yang Mengkhawatirkan Kebebasan Berekspresi

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan enam bulan kepada Laras Faizati, dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun.

Meskipun Laras dibebaskan, "walaupun divonis bersalah dan seharusnya opini, kritik, dan ungkapan kemarahan suatu situasi politik yang sangat memilukan itu tidak dipidana," kata Laras usai putusan.

Vonis ini dianggap sebagai preseden buruk yang dapat membungkam suara-suara kritis, khususnya dari perempuan dan pemuda.

2. Laras Faizati: Dari Pegawai Internasional Menjadi Terdakwa

Sebelum kasus ini mencuat, Laras Faizati adalah seorang Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) dan aktif magang di berbagai lembaga internasional.

Baca Juga: Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung

Ia adalah tulang punggung keluarga setelah ayahnya meninggal. Unggahan story di Instagramnya yang mengkritik kepolisian dan menyerukan pembakaran Mabes Polri, meskipun hanya dilihat puluhan orang, membuatnya ditangkap dan didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHPidana.

3. Kriminalisasi Unggahan Media Sosial dan Pola Baru Penangkapan Perempuan

Kasus Laras menunjukkan pola baru dalam penangkapan tahanan politik, di mana perempuan yang menyuarakan keresahan melalui media sosial dianggap berbahaya.

Aktivis perempuan, Kalis Mardiasih, menjelaskan bahwa sebagian besar tahanan politik perempuan, termasuk Laras, tidak berada di lokasi demo melainkan hanya mengunggah di media sosial.

"Perempuan saat menulis bisa punya unsur emosi yang kuat sehingga lebih bisa membuat orang terharu, lebih bisa membuat orang bersolidaritas," kata Kalis, menunjukkan ketakutan terhadap kekuatan suara perempuan di ranah digital.

4. Tuntutan yang Lebih Berat dari Pelaku Kekerasan Polisi

Load More