- KPU Solo membantah keras telah memusnahkan arsip ijazah Presiden Joko Widodo saat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Solo sebelumnya.
- Permintaan pemohon sengketa informasi adalah mengenai nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk, bukan dokumen ijazah itu sendiri.
- Dokumen agenda surat masuk dapat dimusnahkan sesuai jadwal retensi KPU karena aturan tersebut berlaku sejak tahun 2023.
SuaraSurakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo dengan tegas membantah telah memusnahkan arsip atau berkas dokumen ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Wali Kota Solo.
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara mengatakan bahwa dalam sidang sengketa informasi publik kemarin itu yang diminta adalah nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk.
"Ini kami sekalian meluruskan ya. Kemarin itu yang ditanya itu kan perihal permintaan dari pemohon itu untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk ya. Untuk nomor dan surat agenda masuk. Nah, itu kami juga belum, apakah yang dimaksud itu buku-buku agenda seperti ini misalnya ya,” terangnya saat ditemui, Selasa (18/11/2025).
Arya menjelaskan mengenai persoalan itu sudah dijawab secara administratif. Berkas yang dimusnahkan itu bukan milik Jokowi.
"Lah, kami dalam menjawab itu secara administrasi untuk agenda surat masuk itu menurut jadwal retensi itu musnah seperti itu. Jadi bukan, bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo itu kami musnahkan, bukan. Jadi itu kami dalam menjawab itu secara administratif itu sudah dapat dimusnahkan seperti itu dan ini ya,” papar dia.
"Kami menjawab untuk permintaan dari pemohon itu mengenai nomor dan tanggal agenda masuk dokumen ijazah ke KPU saat proses pendaftaran. Itu permintaannya ya," lanjutnya.
Menurutnya dalam menjawab pihaknya menyebutkan di poin 10 jawaban, bahwa terkait informasi tanggal dan nomor agenda masuk dokumen ijazah. Dokumen tersebut sesuai dengan peraturan KPU nomor 17 tahu 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota bahwa agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif dan 2 tahun in aktif selanjutnya musnah.
"Jadi itu yang dimaksud bukan berkas ijazah ya yang musnah dan selama saya menjawab itu tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen," ungkapnya.
Lanjut dia, permintaan pemohon mengenai nomor dan tanggal surat agenda itu seharusnya sudah bisa dimusnahkan. Tapi sampai saat ini pihaknya justru belum memusnahkan surat tersebut.
Baca Juga: Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
“Ini kan kami hanya peraturan komisi pemilihan, kami hanya untuk membanding, membandingkan. Ini untuk peraturan komisi pemilihan umum kan terbit di tahun 2023. Lah, permintaan pemohon itu mengenai nomor tanggal agenda surat itu kan, itu kalau dikondisikan dengan posisi-posisi saat ini, itu menurut menurut peraturan KPU tadi sudah musnah sejak tahun 2023 seperti itu,” papar dia.
Arya menegaskan belum pernah memusnahkan sama sekali. Sebenarnya dokumen itu masih ada cuman kalau secara aturan itu dapat dimusnahkan gitu.
"Kami hanya mengutip dari peraturan jika itu sesuai dengan kondisi saat ini seperti itu,” ucapnya.
Arya mempertanyakan apakah permintaan dari pemohon itu semacam buku surat masuk atau bukan.
“Kami di awal untuk permintaannya itu apakah benar yang dimaksud adalah buku. Lah, buku semacam ini. Misalkan, ini kan surat masuk tahun 2005. Apakah ini Kalau memang ini ya nanti di mediasi kita perbaiki,” kata dia.
Arya mengaku dalam masalah ini gugatan masuk ke KPU itu seminggu yang lalu. Gugatannya itu karena tidak memberikan dokumen sesuai permintaan pemohon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?