- Perebutan takhta Keraton Surakarta memanas setelah wafatnya Paku Buwono XIII awal November 2025, memicu klaim suksesi dari dua putranya.
- Purboyo mengklaim takhta pada 5 November 2025 berdasarkan surat wasiat 2022, ditentang oleh Tejowulan yang memegang mandat Kemendagri.
- Kondisi dualisme tahta mengeras ketika Mangkubumi mendeklarasikan diri pada 13 November 2025 mengacu pada adat putra sulung sebagai penerus sah.
Gusti Moeng, putri PB XIII lainnya, menyatakan bahwa Mangkubumi adalah putra sulung yang menurut adat berhak naik tahta. Legitimasi berbasis adat ini menjadi tandingan kuat terhadap surat wasiat Purboyo.
Babak 8: Tejowulan Hadir Dalam Acara tetapi Mengaku Tidak Tahu Agenda Penobatan
Tedjowulan hadir dalam agenda keluarga pada 13 November, tetapi ia mengaku tidak menyadari bahwa acara itu akan berujung pada penobatan Mangkubumi. Ia menegaskan hadir hanya sebagai tamu, bukan pendukung salah satu pihak.
Babak 9: Tejowulan Menyatakan Kedua Penobatan Belum Sah
Sebagai pengelola keraton berdasarkan SK Kemendagri, Tejowulan menilai kedua deklarasi—baik 5 November maupun 13 November—belum memiliki validitas penuh. Ia menyebut belum ada proses adat maupun administrasi yang mengesahkan salah satu pihak.
Babak 10: Dualisme Tahta Semakin Mengeras
Dengan adanya dua deklarasi resmi dalam rentang 8 hari setelah wafatnya PB XIII, Keraton Solo berada dalam situasi dualisme. Purboyo mengandalkan wasiat, sedangkan Mangkubumi mengandalkan garis keturunan adat.
Pertarungan dua legitimasi ini membuat publik bertanya siapa yang benar benar sah memimpin Keraton Surakarta.
Konflik ini menunjukkan betapa rapuhnya mekanisme suksesi di Keraton Surakarta. Dalam rentang waktu yang sangat singkat sejak PB XIII wafat, keputusan yang diambil secara tergesa gesa justru memperlebar jurang perbedaan di dalam keluarga.
Baca Juga: Bikin Dompet Tebal! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Menanti, Sikat 4 Link Ini Sekarang!
Ketidakhadiran musyawarah adat yang jelas membuat suksesi menjadi ajang perebutan legitimasi, bukan kesepakatan bersama.
Ke depan, tanpa mekanisme yang disepakati oleh seluruh keluarga besar dan tokoh adat, keraton berpotensi kembali mengalami dualisme serupa setiap kali terjadi pergantian raja.
Pertanyaannya kini, apakah keraton mampu menemukan jalan tengah yang menjaga kewibawaan adat sekaligus menghormati garis keturunan raja?
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Pakai Hasil Iuran Warga, Jembatan Sasak Diatas Sungai Bengawan Solo Kembali Dibuat
-
Begini Perjuangan Mantri BRI Menembus Laut Demi Hadirkan Layanan Keuangan
-
Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026
-
Tim U-15 Putri Surakarta Siap Tampil Maksimal di HYDROPLUS Soccer League All Stars
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Tolak Penyimpangan yang Rugikan Negara dan Masyarakat