- Aksi kejahatan itu dilakukan bersama rekannya, MGR (21), warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.
- Keduanya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kartasura Polres Sukoharjo setelah polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
- Menurut Kapolsek, pelaku ABO merupakan residivis kambuhan yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.
SuaraSurakarta.id - Belum kapok keluar masuk penjara, seorang residivis kasus pencurian kembali berulah. Pria berinisial ABO (25), warga Mojosongo, Jebres, Solo, kembali ditangkap polisi.
Dia ketahuan mencuri dua laptop di sebuah rumah kos di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Aksi kejahatan itu dilakukan bersama rekannya, MGR (21), warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.
Keduanya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kartasura Polres Sukoharjo setelah polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa yang kehilangan dua laptop di kamar kosnya pada 28 Oktober 2025.
“Korban meninggalkan kos sekitar pukul 07.00 WIB untuk kuliah. Saat pulang pukul 12.00 WIB, pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka dan dua laptop miliknya, merek Acer dan HP, sudah hilang,” ungkap AKP Tugiyo, Senin (10/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop hasil curian, dua tas selempang, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi AD 5191 AOF yang digunakan pelaku saat beraksi.
Menurut Kapolsek, pelaku ABO merupakan residivis kambuhan yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.
a pernah menjalani hukuman di Lapas Surakarta pada tahun 2021 dengan vonis satu tahun, dan kembali dipenjara pada 2023 dengan vonis sepuluh bulan atas kasus pencurian.
Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Uang Bank Rp 10 Miliar
“Pelaku ABO ini sudah jadi langganan penjara. Baru saja bebas beberapa waktu lalu, tapi kembali melakukan kejahatan dengan modus yang sama,” tegas Tugiyo.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku telah tiga kali beraksi di wilayah hukum Polsek Kartasura.
Aksi pertama dilakukan di Desa Gonilan pada Mei 2025 dengan sasaran iPhone 15, kedua di Kelurahan Pucangan pada Maret 2025 mencuri handphone Samsung, dan terakhir di Ngadirejo mencuri dua laptop.
“Dua pelaku ini selalu beraksi bersama. Kali ini keduanya berhasil kami tangkap bersama barang bukti hasil curian,” tambah Kapolsek.
Kini, ABO dan MGR telah mendekam di tahanan Polsek Kartasura untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak