- Pelaku diketahui berinisial LF alias Bang Pe (51), warga Kabupaten Sragen yang berdomisili di Desa Ngemplak, Kartasura.
- Ia ditangkap bersama barang bukti satu unit Honda Vario warna hitam bernopol K 5276 CR, hasil curian.
- Melihat kesempatan, pelaku langsung membawa kabur motor korban ke rumahnya di wilayah Ngemplak.
SuaraSurakarta.id - Gara-gara lupa mencabut kunci kontak, seorang warga di Kecamatan Kartasura harus kehilangan sepeda motor setelah digondol maling.
Beruntung, aksi cepat Unit Reskrim Polsek Kartasura Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku hanya dalam waktu satu hari.
Pelaku diketahui berinisial LF alias Bang Pe (51), warga Kabupaten Sragen yang berdomisili di Desa Ngemplak, Kartasura. Ia ditangkap bersama barang bukti satu unit Honda Vario warna hitam bernopol K 5276 CR, hasil curian.
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Ngemplak Bothi, Kartasura.
“Korban lupa mencabut kunci kontak saat memarkir motornya. Pelaku yang kebetulan melintas melihat motor dengan kunci masih menempel, lalu timbul niat untuk mengambilnya,” ujar AKP Tugiyo, Jumat (7/11/2025).
Aksi pencurian itu dilakukan secara spontan tanpa perencanaan. Melihat kesempatan, pelaku langsung membawa kabur motor korban ke rumahnya di wilayah Ngemplak.
Unit Reskrim Polsek Kartasura bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV warga, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada Senin (3/11/2025) pukul 22.00 WIB di rumahnya beserta barang bukti motor curian.
“Setelah dicek nomor rangka dan mesin, hasilnya cocok dengan kendaraan yang dilaporkan hilang. Pelaku pun tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” terang AKP Tugiyo.
Dalam pemeriksaan, LF mengaku nekat mencuri karena tergoda oleh kelalaian korban. “Pelaku spontan saja, melihat motor masih ada kuncinya lalu dibawa kabur,” tambahnya.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kartasura untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, LF dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AKP Tugiyo mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting, bahwa kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!
-
Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian
-
Jokowi Restui Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil V Jateng, Sudah Dihitung dan Kalkulasi Resikonya
-
Akademisi: Bupati Hamenang Tunjukkan Komitmen Bela Nasabah BKK Klaten