- Pelaku diketahui berinisial LF alias Bang Pe (51), warga Kabupaten Sragen yang berdomisili di Desa Ngemplak, Kartasura.
- Ia ditangkap bersama barang bukti satu unit Honda Vario warna hitam bernopol K 5276 CR, hasil curian.
- Melihat kesempatan, pelaku langsung membawa kabur motor korban ke rumahnya di wilayah Ngemplak.
SuaraSurakarta.id - Gara-gara lupa mencabut kunci kontak, seorang warga di Kecamatan Kartasura harus kehilangan sepeda motor setelah digondol maling.
Beruntung, aksi cepat Unit Reskrim Polsek Kartasura Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku hanya dalam waktu satu hari.
Pelaku diketahui berinisial LF alias Bang Pe (51), warga Kabupaten Sragen yang berdomisili di Desa Ngemplak, Kartasura. Ia ditangkap bersama barang bukti satu unit Honda Vario warna hitam bernopol K 5276 CR, hasil curian.
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Ngemplak Bothi, Kartasura.
“Korban lupa mencabut kunci kontak saat memarkir motornya. Pelaku yang kebetulan melintas melihat motor dengan kunci masih menempel, lalu timbul niat untuk mengambilnya,” ujar AKP Tugiyo, Jumat (7/11/2025).
Aksi pencurian itu dilakukan secara spontan tanpa perencanaan. Melihat kesempatan, pelaku langsung membawa kabur motor korban ke rumahnya di wilayah Ngemplak.
Unit Reskrim Polsek Kartasura bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV warga, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada Senin (3/11/2025) pukul 22.00 WIB di rumahnya beserta barang bukti motor curian.
“Setelah dicek nomor rangka dan mesin, hasilnya cocok dengan kendaraan yang dilaporkan hilang. Pelaku pun tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” terang AKP Tugiyo.
Dalam pemeriksaan, LF mengaku nekat mencuri karena tergoda oleh kelalaian korban. “Pelaku spontan saja, melihat motor masih ada kuncinya lalu dibawa kabur,” tambahnya.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kartasura untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, LF dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AKP Tugiyo mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting, bahwa kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Libur Lebaran Untungkan UMKM, Timus Goreng Karanganyar hingga Nanas Subang Diburu Pemudik
-
Lebih dari Sekadar Kopi: Menjelajah Sudut Baca Alternatif di Kopi Aloo Lokananta Solo
-
Duh! Atap di Pintu Gapit Kulon Keraton Solo Ambrol, Ditemukan Ada Tembok yang Retak
-
Kunjungi Guru Ngaji Jokowi, Gibran Minta Doa untuk Sang Ayah
-
Kaget Lihat Kondisi Keraton Kilen, Menbud Fadli Zon Tegaskan Revitalisasi jadi Prioritas