Ronald Seger Prabowo
Senin, 20 Oktober 2025 | 14:59 WIB
Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo kembali menunjukkan respon cepatnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. [Dok Humas Polresta Solo]
Baca 10 detik
  • Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat pergi mengamen di siang hari.
  • Sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku dijemput oleh anak korban di rumahnya di wilayah Nayu untuk mengembalikan Handphone yang telah dicuri.
  • Dengan pengawalan Tim Sparta, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Banjarsari guna proses hukum lebih lanjut.

SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo kembali menunjukkan respon cepatnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kali ini, Tim Sparta berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian Handphone dari amukan massa di wilayah Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Minggu (19/10/2025).

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto, mengatakan, Tim Sparta menerima laporan melalui Call Center dari masyarakat terkait adanya dugaan pencurian sebuah Handphone yang dilakukan oleh seorang warga di wilayah Nusukan.

"Mendapat laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Setibanya di lokasi, diketahui pelaku telah diamankan oleh Linmas kelurahan setempat," ungkap Kompol Edi, Senin (20/10/2025).

Dari hasil keterangan awal, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dinihari (19/10/2025). Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat pergi mengamen di siang hari.

Sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku dijemput oleh anak korban di rumahnya di wilayah Nayu untuk mengembalikan Handphone yang telah dicuri.

"Namun, ketika tiba di rumah korban, korban berteriak sehingga membuat warga berdatangan dan melakukan pengeroyokan terhadap pelaku," jelas Kasat Samapta.

Mengetahui adanya keributan, Tim Sparta segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi sekaligus menyelamatkan terduga pelaku dari amukan massa.

Tak lama kemudian, anggota Polsek Banjarsari datang ke lokasi untuk melakukan pengamanan lanjutan.

Baca Juga: Polresta Solo Ungkap Kasus Penggelapan Rp 10 Miliar, Bank Jateng Tarik Napas Lega

Dengan pengawalan Tim Sparta, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Banjarsari guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku diketahui berinisial ROHP (33), warga Mojosongo, Boyolali, sementara korban diketahui bernama Yuli (48), warga Nusukan, Surakarta. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 unit Handphone merk Oppo A60.

"Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Mako Polsek Banjarsari untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Kompol Edi.

Load More