Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 14:11 WIB
Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan seorang laki-laki berinisial EBU (29), warga Laweyan. [Dok Humas Polresta Solo]
Baca 10 detik
  • Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena mencari anak dari pemilik rumah terkait sebuah permasalahan pribadi.
  • Korban mengalami kerugian berupa kaca pintu rumah pecah, sangkar burung rusak, dan satu ekor burung peliharaan hilang.
  • Perkelahian mengakibatkan hidung anaknya patah.

SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan seorang laki-laki berinisial EBU (29), warga Laweyan.

Dia diamankan usai melakukan pengrusakan rumah milik warga berinisial S di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, menjelaskan bahwa Tim Sparta saat itu tengah melaksanakan patroli wilayah dan menerima informasi dari Call Center Tim Sparta terkait adanya peristiwa pengrusakan di Jalan Gondosuli Selatan, Pajang.

"Mendapat laporan tersebut, Tim Sparta langsung menuju lokasi dan menemukan seorang laki-laki yang masih memegang potongan besi yang diduga digunakan untuk melakukan pengrusakan. Petugas kemudian melakukan mediasi serta mengamankan pelaku," kata Kompol Edi, Sabtu (4/10/2025).

Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena mencari anak dari pemilik rumah terkait sebuah permasalahan pribadi.

Sementara itu, pemilik rumah menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya juga pernah datang ke rumahnya untuk menemui anaknya dan sempat terjadi perkelahian.

Perkelahian mengakibatkan hidung anaknya patah, sehingga hari kejadian tersebut dijadwalkan untuk menjalani penanganan medis.

Diketahui, pemicu permasalahan pribadi antara pelaku dengan anak korban, sehingga menimbulkan amarah pelaku dan berujung pada aksi pengrusakan rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa kaca pintu rumah pecah, sangkar burung rusak, dan satu ekor burung peliharaan hilang.

Baca Juga: Nasib Miris BTC Solo: Dulu Pengunjung Sampai Berjubel, Sekarang Sepi dan Banyak Kios Tutup

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain 1 buah potongan besi hollo, 1 unit sepeda motor milik pelaku, dan pecahan kaca pintu rumah korban.

"Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dan korban dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk diserahkan kepada piket Unit Reskrim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kompol Edi.

Load More