Ronald Seger Prabowo
Senin, 03 November 2025 | 11:04 WIB
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi menjadi gas non-subsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. [Dok Polres Sukoharjo]
Baca 10 detik
  • Tim Unit 3 Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat.
  • Dari hasil observasi, tim menemukan kendaraan pick up keluar masuk gudang membawa tabung LPG 3 kg bersubsidi.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya kegiatan ilegal pemindahan (penyuntikan) isi gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

SuaraSurakarta.id - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi menjadi gas non-subsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka diamankan, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,4 miliar dari perputaran uang sindikat mencapai Rp 9 miliar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/696/XI/RES.5.5./2025/TIPIDTER tertanggal 1 November 2025.

Kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 3 Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri pada Rabu (29/10/2025) setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan yang diduga sebagai penyuntikan gas, yang berpotensi mengakibatkan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi di wilayah tersebut," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni dalam rilis yang diterima, Senin (3/11/2025).

Dari hasil observasi, tim menemukan kendaraan pick up keluar masuk gudang membawa tabung LPG 3 kg bersubsidi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya kegiatan ilegal pemindahan (penyuntikan) isi gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

Penindakan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Modus yang digunakan para pelaku terbilang terorganisir.

Mereka mengumpulkan tabung 3 kg bersubsidi, lalu memindahkan isinya menggunakan selang regulator modifikasi.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Begini Kronologinya

Uniknya, proses pengoplosan dibantu es batu yang ditempatkan di atas tabung non-subsidi untuk mempercepat proses pendinginan dan pemindahan gas.

Untuk mengisi penuh satu tabung 50 kg, pelaku membutuhkan sekitar 16 tabung 3 kg dengan waktu 3 jam. Sedangkan tabung 12 kg diisi dari 4 tabung 3 kg selama sekitar 1 jam.

Gas hasil oplosan ini kemudian dijual ke konsumen besar seperti rumah makan, restoran, dan peternakan ayam di wilayah Jawa Tengah. Pelaku meraup keuntungan besar dari selisih harga antara LPG bersubsidi dan non-subsidi.

Tiga Tersangka dan Satu Pemodal

Dari hasil penggerebekan, penyidik mengamankan tiga tersangka masing-masing R sebagai koordinator lapangan sekaligus pengatur kegiatan.

Lalu T pengatur bahan baku dan pencatat keuangan, serta A eksekutor alias 'dokter' yang melakukan penyuntikan gas.

Load More