Ronald Seger Prabowo
Senin, 03 November 2025 | 11:04 WIB
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi menjadi gas non-subsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. [Dok Polres Sukoharjo]
Baca 10 detik
  • Tim Unit 3 Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat.
  • Dari hasil observasi, tim menemukan kendaraan pick up keluar masuk gudang membawa tabung LPG 3 kg bersubsidi.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya kegiatan ilegal pemindahan (penyuntikan) isi gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

Tersangka R mengaku ditunjuk oleh seseorang berinisial M yang merupakan pemodal dan pemilik gudang. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berjalan selama sekitar satu tahun, dengan penggunaan hingga 1.000 tabung LPG 3 kg setiap hari.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.697 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 91 tabung gas 5,5 kg, 14 tabung gas 50 kg, 50 selang regulator modifikasi dan segel palsu, serta 5 unit mobil pick up berbagai merek.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT), Taufiq Kurniawan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat kepolisian.

"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung. Kasus ini jelas merugikan. Kami mengapresiasi Bareskrim Polri dan mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap segel palsu. Segel resmi bila di-scan akan menampilkan informasi produk, jika tidak, dipastikan palsu," tegasnya.

Taufiq menambahkan, kasus ini merupakan yang kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY dalam tahun ini, menandakan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi LPG bersubsidi.

Load More