Ronald Seger Prabowo
Selasa, 28 Oktober 2025 | 22:34 WIB
Juuru Bicara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto,. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Agus menjelaskan bahwa UNS telah melakukan investigasi secara mendalam yang melibatkan berbagai pihak dalam masalah ini.
  • Selain itu juga untuk menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS. 
  • Seperti diketahui unggahan tersebut pertama kali muncul di akun instagram @mediaevent_. 

SuaraSurakarta.id - Pihak Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo memberikan sanksi tegas dengan mencabut beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) bagi mahasiswa berinisial TKS. 

Diketahui TKS tengah menjadi sorotan dan viral di media sosial (medsos). Pasalnya beredar dirinya sedang berpesta di klub malam

"Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi," terang Juru Bicara UNS, Agus Riwanto, Selasa (28/10/2025).

Agus membenarkan bahwa TKS merupakan mahasiswa UNS angkatan 2023.

Mahasiswa tersebut juga diwajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan  Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi.

"UNS juga memberikan surat peringatan pertama untuk mahasiswa yang bersangkutan," ungkap Sekretaris UNS ini.

Agus menjelaskan bahwa UNS telah melakukan investigasi secara mendalam yang melibatkan berbagai pihak dalam masalah ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) maka mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku di UNS.

"Tindakan yang dilakukan itu melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa, 'setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan'," papar dia.

Baca Juga: Mahasiswa dan Pelajar Muhammadiyah Gelar Aksi Damai, Ada Cek Kesehatan Gratis hingga bagi Sembako

Agus menambahkan bahwa penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin. Selain itu juga untuk menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS. 

"Sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi civitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," tandasnya.

Seperti diketahui unggahan tersebut pertama kali muncul di akun instagram @mediaevent_. Dalam akun tersebut terdapat unggahan foto TKS pada dua suasana berbeda.

Pada foto pertama, tampak mengenakan busana rapi menunjukkan penampilan khas mahasiswi yang kuliah. Foto berikutnya, malah mengenakan pakaian minim berwarna hitam dengan narasi yang menyindir perbedaan kehidupannya di siang dan malam hari.

“Pov kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K Malamnya party dong kan kuliahnya gratis,” tulis keterangan dalam video tersebut.

Kontributor : Ari Welianto

Load More